Masyarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan beberapa hal terkait surat suara Pemilu 2024.
Pemilu 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Serangkaian surat-surat Pemilu memegang peranan penting dalam menyelenggarakan proses demokratisasi tersebut.
Mulai dari surat panggilan pemilih hingga surat suara Pemilu, setiap dokumen memiliki peran spesifik dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Berikut serba-serbi surat suara Pemilu 2024, yang perlu anda ketahui sebelum memilih di Pemilu 2024.
Apa Itu Surat Suara Pemilu?
Surat suara Pemilu merupakan salah satu peralatan pemungutan suara yang dipakai dalam Pemilihan Umum untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini berupa lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih memberikan suara mereka.
Mengutip dari laman resmi riau.bawaslu.go.id, melalui surat suara Pemilu, pemilih dapat menggunakan kedaulatannya untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Setelah pemilih menentukan pilihannya, nantinya surat suara tersebut akan dihitung untuk menentukan siapa pemenang dalam Pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
Aturan surat suara Pemilu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 tahun 2014. Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya salam Pemilihan Umum bisa kita lihat pada paragraf 3 yakni pasal 5 terkait surat suara yang berbunyi:
(1) Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.,
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada setiap jenis Pemilu untuk menyelenggarakan: a. pemungutan suara; dan b. pemungutan suara ulang,
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Masyarakat Indonesia yang akan menjadi pemilih pada Pemilu 2024 akan mendapatkan 5 surat suara. Masing-masing pemilihan memiliki warna surat suara yang berbeda, berdasarkan pada keputusan komisi Pemilihan Umum nomor 1202 tahun 2023 tentang desain surat suara dan desain alat bantu tuna netra dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Berikut jenis surat suara pada Pemilu 2024.
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Desain Surat Suara Pemilu 2024
![]() |
Desain surat suara Pemilu tahun ini memiliki desain dengan latar belakang dengan nuansa merah putih. Pada surat suara Presiden memiliki skema desain itu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terlihat mengenakan peci hitam bersama setelan jas. Kedua calon tersebut mengangkat tangan, seolah-olah memberikan sapaan.
Sedangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, tampil seragam dengan kemeja berwarna biru langit sesuai dengan ciri khas mereka. Keduanya tidak mengenakan peci.
Sementara itu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memilih untuk mengenakan setelan monokrom. Ganjar mengenakan kemeja hitam, sementara Mahfud memilih kemeja putih dan mengenakan peci hitam.
Di bagian bawah kotak pencalonan masing-masing pasangan calon, terdapat logo partai politik yang mendukung keduanya.
Demikian informasi mengenai surat suara Pemilu 2024 dari pengertian, jenis, dan desainnya. Semoga bermanfaat, Dab!
Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.
(dil/ams)