Jagat maya Indonesia belakangan ini sedang ramai membahas masalah urusan royalti buntut perselisihan seorang komposer dengan penyanyi. Sejatinya, apa itu royalti?
Dalam buku Anuitas Royalti oleh Stefano Calicchio, disebutkan bahwa royalti merupakan salah satu peluang penghasilan paling luas. Tidak ada batasan tertentu untuk mendapatkan penghasilan dari royalti selain imajinasi seseorang dalam berkarya. Tak hanya itu, seseorang juga perlu memiliki ide yang bagus dan paham cara memonetisasinya agar royalti yang didapatkan bisa menguntungkan.
Mari kenali lebih lanjut apa itu royalti mulai dari pengertian, jenis, ketentuan, dan cara hitungnya. Simak pembahasan lebih lengkapnya melalui uraian di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Royalti?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Bisa juga dimaknai sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lebih lanjut, dalam Jurnal PLEADS berjudul 'Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik' oleh Nafisah Muthmainah dkk, tujuan royalti adalah memberi perlindungan dan kepastian terhadap pencipta dan pemilik hak terkait atas ciptaan yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan.
Jenis-jenis Royalti
Berbicara tentang jenis, terdapat banyak hal di Indonesia yang dikenai royalti. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tepatnya di bagian lampiran, diterangkan bahwasanya royalti dibayarkan atas:
- Penggunaan hak atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
Dalam konteks lagu, sebagaimana penjelasan dalam buku Sukses Penerbitan Musik Mandiri oleh Ari Ariyandi Gunawan, terdapat beberapa tipe royalti, seperti:
- Royalti kinerja: Ini adalah tipe royalti yang dihasilkan setiap penayangan lagu di hadapan publik. Misalnya, lagu yang diputar di radio, ditayangkan di televisi, hingga ditampilkan dalam siaran langsung.
- Royalti mekanis: Royalti mekanis adalah royalti yang didapatkan dari hak eksklusif pemegang hak cipta yang telah diberikan kepada penerbit atau label melalui kontrak. Royalti jenis ini dibayarkan kepada pencipta lagu setiap terjualnya copy lagu, baik fisik maupun digital.
- Royalti cetak: Adalah tipe royalti yang diperoleh dari pihak pencetak lembaran musik, bisa jadi lirik, notasi, maupun partitur lagu. Royalti ini dikenakan baik untuk media fisik maupun digital (seperti situs web).
Ketentuan Pembayaran Royalti dan Cara Hitungnya
Setiap jenis royalti tentu punya ketentuannya sendiri-sendiri. Contohnya, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu secara komersial dalam bentuk layanan publik mewajibkan pembayaran royalti.
Berdasar ayat (2) pasal 3 PP tersebut, bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:
- Seminar dan konferensi komersial.
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
- Konser musik.
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Pameran dan bazar.
- Bioskop.
- Nada tunggu telepon.
- Bank dan kantor.
- Pertokoan.
- Pusat rekreasi.
- Lembaga penyiaran televisi.
- Lembaga penyiaran radio.
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel.
- Usaha karaoke.
Penetapan besaran royalti, sebagaimana diterangkan dalam pasal 13 ayat (3), ditetapkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen dan Kolektif Nasional) dan disahkan menteri. Rincian tarif atau besaran royalti seputar musik tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Di bawah ini beberapa rincian tarif di antaranya:
1. Seminar dan Konferensi Komersial
Berdasar lumpsum, Rp 500.000 per hari. Royalti ini dibayarkan minimal 1 tahun sekali.
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek
- Royalti pencipta sebesar Rp 60.000/kursi/tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000/kursi/tahun (restoran dan kafe)
- Royalti pencipta sebesar Rp 180.000/meter persegi/tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000/meter persegi/tahun (pub, bar, dan bistro)
- Royalti pencipta sebesar Rp 250.000/meter persegi/tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000/meter persegi/tahun (kelab malam dan diskotek)
3. Bioskop
Berdasar lumpsum, sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun. Pembayaran royalti ini dilakukan minimal 1 tahun sekali.
4. Pameran dan Bazar
Tarif royalti penggunaan musik di pameran dan bazar sebesar Rp 1.500.000 berdasar lumpsum per hari. Dibayarkan minimal 1 tahun sekali.
5. Konser Musik
Untuk konser musik, maka ketentuan royaltinya dibedakan menjadi dua jenis. Jika berbayar, maka dihitung dengan cara hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1 persen.
Contoh mudahnya, konser A menjual tiket seharga Rp 200.000 dan berhasil terjual sejumlah 10.000 buah. Artinya, total pendapatan kotornya senilai 2 miliar. Bila dikalikan 2 persen sebagaimana ketentuan di atas, maka royaltinya sebesar 40 juta.
Lebih lanjut, jumlah tiket yang digratiskan sejumlah 500 dengan harga rata-rata 200 ribu rupiah. Berarti, tarif royaltinya adalah 100 juta dikalikan 1 persen: 1 juta rupiah. Terakhir, jumlahkan hitungan royalti tiket berbayar dan tiket gratis: 41 juta rupiah. Jumlah inilah yang mesti dibayarkan.
Adapun untuk konser musik gratis, maka royaltinya dihitung dengan cara mengalikan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2 persen.
6. Hotel dan Fasilitas Hotel
- Hotel dengan jumlah kamar 1-50: Rp 2.000.000 per tahun.
- Hotel dengan jumlah kamar 51-100: Rp 4.000.000 per tahun.
- Hotel dengan jumlah kamar 101-150: Rp 6.000.000 per tahun.
- Hotel dengan jumlah kamar 151-200: Rp 8.000.000 per tahun.
- Hotel dengan jumlah kamar di atas 201: Rp 12.000.000 per tahun.
- Resor, hotel eksklusif, dan hotel butik ditetapkan berdasar lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.
Rincian tarif per jenisnya bisa detikers akses melalui tautan ini.
Pembayaran royalti, sebagaimana tertera dalam pasal 12 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 Tahun 2021, dilakukan melalui LMKN. Begini bunyi kedua ayat tersebut:
(1) LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
(2) Selain melakukan penarikan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Selain lagu, royalti-royalti lain juga tentu memiliki aturan dan cara hitungnya masing-masing. detikers bisa mengecek ketentuan lengkapnya melalui aturan resmi yang dirilis pemerintah.
Nah, itulah pembahasan rinci mengenai royalti, terkhusus royalti musik dan lagu, mulai dari definisi hingga cara hitungnya. Semoga bisa menambah wawasan detikers, ya!
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM