Kenali Jenis dan Fungsi Surat Suara di Pilkada Serentak 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Kenali Jenis dan Fungsi Surat Suara di Pilkada Serentak 2024

Angely Rahma - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 08:15 WIB
Surat Suara Pilkada 27 November 2024
Desain Surat Suara Pilkada 27 November 2024 Foto: Komisi Pemilihan Umum
Surabaya -

Setelah Pemilu beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Yuk, kenali surat suara Pilkada 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu 27 November 2024.

Pada pemilihan ini, masyarakat akan memberikan hak suara mereka untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 37 provinsi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan digelar di seluruh provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dikarenakan sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Menurut Pasal 18 Ayat 1 huruf c, Gubernur DIY dijabat Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam.

ADVERTISEMENT

Menjelang Pilkada 2024, KPU tengah mempersiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1337 Tahun 2024 mengenai Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jenis Surat Suara

Ada dua jenis surat suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pilkada 2024. Berikut jenis-jenis surat suara Pilkada 2024.

1. Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti Pilkada.

2. Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Surat Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan di setiap kabupaten, dan untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan di setiap kota, yang mengikuti pilkada.

Warna Surat Suara

  • Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur ditandai dengan menggunakan Warna Merah Marun.
  • Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati ditandai dengan warna Biru Mudah
  • Surat Suara wali kota dan Wakil wali kota ditandai dengan warna Hijau Tosca

Ukuran dan Bentuk Surat Suara

Desain surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dicetak dengan berbagai ukuran dan bentuk sesuai dengan jumlah pasangan calon. Bentuk surat suara vertikal atau horizontal, disesuaikan dengan jumlah pasangan calon. Berikut ukuran dan bentuk surat suara Pilkada 2024.

  • Ukuran 18x23 cm untuk memuat 1 (satu) pasangan calon.
  • Ukuran 18x23 cm untuk memuat 2 (dua) pasangan calon.
  • Ukuran 27x23 cm untuk memuat 3 (tiga) pasangan calon.
  • Ukuran 36x23 cm untuk memuat 4 (empat) pasangan calon.
  • Ukuran 45x23 cm untuk memuat 5 (lima) pasangan calon.
  • Ukuran 27x34,5 cm untuk memuat 6 (enam) pasangan calon.
  • Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat 7 (tujuh) pasangan calon.
  • Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat 8 (delapan) pasangan calon.

Desain Surat Suara

Desain surat suara berwarna putih berbentuk lembaran persegi panjang yang dicetak pada dua sisi, terdiri dari dua bagian utama. Berikut desain surat suara yang digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

1. Bagian Dalam

Bagian ini dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut.

a. Bagian atas berisi:

  • Logo Komisi Pemilihan Umum.
  • Latar belakang bendera merah putih dengan watermark bertuliskan "PEMILIHAN [GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ wali kota DAN WAKIL WALI KOTA".
  • Tulisan "PROVINSI (Nama Provinsi)/KABUPATEN/KOTA (Nama Kabupaten/Kota) TAHUN 2024".
  • Logo Pemerintah Daerah.

b. Bagian bawah berisi:

  • Kolom pasangan calon yang disusun secara berurutan dari kiri ke kanan.
  • Nomor urut pasangan calon.
  • Foto berwarna terbaru pasangan calon dengan ketentuan:
    • Latar belakang bendera merah putih berkibar.
    • Foto diambil dalam waktu maksimal 6 bulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
    • Tanpa hiasan kepala selain peci atau pakaian adat.
    • Tanpa hiasan wajah yang menghalangi identitas.
    • Foto tidak menggunakan gaya berfoto seperti bersalaman atau berangkulan.
    • Tidak ada tambahan ornamen atau tulisan digital pada foto selain yang ada pada pakaian dan penutup kepala.
    • Foto mengikuti norma kesopanan.
    • Tulisan "CALON KEPALA DAERAH" dan nama calon sesuai dengan jabatan (Gubernur, Bupati, wali kota) serta nama pasangan calon
Surat Suara Pilkada 27 November 2024Surat Suara Pilkada 27 November 2024 Foto: Komisi Pemilihan Umum

2. Bagian Luar

Bagian luar surat suara juga dibagi menjadi dua bagian:

a. Bagian Kanan

  • Logo Komisi Pemilihan Umum.
  • Logo Pemerintah Daerah.
  • Latar belakang bendera merah putih.
  • Tulisan " PEMILIHAN [GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ wali kota DAN WAKIL wali kota".
  • Tulisan "PROVINSI (Nama Provinsi)/KABUPATEN/KOTA (Nama Kabupaten/Kota) TAHUN 2024"
  • Tulisan "KOMISI PEMILIHAN UMUM" dengan warna putih di atas latar warna sesuai marun, tosca, atau biru mudah.

b. Bagian Kiri

  • Tulisan "KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)" dengan warna putih di atas latar merah marun.
  • Keterangan wilayah, yaitu: Nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, kelurahan/desa.
  • Nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan dengan warna hitam di atas latar putih.
Surat Suara Pilkada 27 November 2024Surat Suara Pilkada 27 November 2024 Foto: Komisi Pemilihan Umum

Itulah tadi surat suara untuk Pilkada 27 November mendatang. Hal ini merupakan wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024. Semoga bermanfaat dan selamat melaksanakan Pemilu!

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads