Visa Haji Furoda Itu Apa? Ini Pengertian, Fasilitas, dan Harganya

Visa Haji Furoda Itu Apa? Ini Pengertian, Fasilitas, dan Harganya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 14:39 WIB
passport and flag of Saudi Arabia
Ilustrasi visa haji furoda. Foto: Getty Images/iStockphoto/mirsad sarajlic
Solo -

Istilah visa haji furoda menjadi sebuah hal yang tidak terlepas dari ibadah haji setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang penasaran dengan apa itu visa haji furoda?

Sebagaimana diketahui, visa haji furoda dibutuhkan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Terutama bagi mereka yang sudah mendaftarkan dirinya dalam layanan haji furoda. Diungkap dalam buku 'Ekosistem Haji' karya Endang Jumali, dkk., bahwa haji furoda adalah ibadah yang tidak terikat dengan kuota atau dikenal juga sebagai non-kuota.

Ini dikarenakan haji furoda dikelola oleh kementerian haji pemerintah Arab Saudi. Adapun salah satu syarat agar calon jemaah bisa mendapatkan layanan haji furoda adalah dengan mendapatkan visa haji furoda itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa sebenarnya itu visa haji furoda? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

Pengertian Visa Haji Furoda

Masih merujuk dari buku yang sama, dikatakan bahwa haji furoda hanya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan haji mujamalah. Undangan haji inilah yang sering kali disebut sebagai visa haji furoda atau visa haji mujamalah. Tidak setiap orang bisa mendapatkan undangan ini. Sebaliknya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberikan undangan haji mujamalah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dijelaskan dalam jurnal skripsi 'Peranan Perwakilan Diplomatik Indonesia dalam Menghadapi Permasalahan Jemaah Haji Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi' karya Haydi Cicilia Prasasti Utami, visa haji furoda yang disebut juga sebagai visa haji mujamalah adalah visa haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Artinya, seseorang yang mendapatkan visa haji mujamalah, maka dapat menunaikan ibadah haji menggunakan layanan haji furoda. Berbeda dengan haji reguler yang pengelolaannya di bawah naungan pemerintah Indonesia, penyelenggaraan visa haji Furoda ini dikelola melalui PIHK.

Oleh sebab itu, PIHK memiliki tugas dan juga kewajiban untuk melaporkan jemaah haji asal Indonesia yang dapat beribadah haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah. Hal inilah yang membuat visa haji furoda menjadi sebuah hal yang penting dan harus dimiliki oleh jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan layanan haji furoda.

Aturan Mengenai Visa Haji Furoda

Meskipun pengelolaan visa haji furoda di bawah naungan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tapi layanan ini juga telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Di dalam Pasal 18 ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan bahwa visa haji mujamalah atau visa haji furoda merupakan salah satu jenis visa haji yang ada di Indonesia. Berbeda dengan visa haji kuota Indonesia yang mengikuti kuota haji dari pemerintah Indonesia, visa haji mujamalah berasal dari Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian di dalam pasal yang sama, juga turut dijelaskan sekilas syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia agar dapat berangkat haji dengan visa haji mujamalah ini. Tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) bahwa:

"(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri."

Fasilitas Visa Haji Furoda

Terkait dengan fasilitas yang didapatkan oleh pemegang visa haji furoda atau visa haji mujamalah juga telah dijelaskan dalam peraturan yang sama. Disebutkan dengan jelas maksud dari Pasal 18 ayat (2), yaitu:

"Yang dimaksud dengan 'berangkat melalui PIHK' adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan mendapatkan pelayanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan melalui PIHK."

Hal tersebut menandakan seluruh pengelolaan calon ibadah haji pemegang visa haji mujamalah berada di bawah naungan oleh PIHK. Kemudian fasilitas pemegang visa haji mujamalah atau visa haji furoda dapat diketahui dengan merujuk pada fasilitas yang didapatkan dari layanan haji furoda itu sendiri.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bahwa ada berbagai fasilitas yang bisa didapatkan oleh calon jemaah haji pemegang visa haji furoda. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Jemaah tidak perlu mengantre lama untuk bisa mengikuti perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini berbeda dengan jemaah haji reguler yang biasanya perlu untuk mengantre terlebih dahulu.
  • Jemaah akan terdaftar secara resmi di e-Hajj online milik pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut memudahkan proses administrasi selama jemaah menunaikan ibadah haji.
  • Jemaah mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik. Tidak hanya soal akomodasi, tapi juga transportasi.
  • Jemaah mendapatkan kenyamanan saat menjalankan ibadah haji. Baik itu bimbingan, perjalanan ziarah, hingga jarak yang lebih dekat saat melakukan rukun haji tertentu.

Harga Visa Haji Furoda

Lantas, berapa harga visa haji furoda? Serupa dengan fasilitas, harga visa haji furoda juga dapat dilihat pada perkiraan harga untuk mendapatkan layanan haji furoda itu sendiri. Masih merujuk dari laman BPKH, dapat diketahui bahwa biaya haji furoda jauh lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler atau haji khusus.

Per tahun 2024 kemarin biaya haji furoda sendiri berada di kisaran Rp 373,9 juta sampai dengan Rp 975,3 juta untuk setiap calon jemaah. Mengingat kurs rupiah mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan juga berbagai faktor lainnya, ada kemungkinan bahwa biaya haji furoda bisa berbeda setiap tahunnya.

Demikian tadi rangkuman mengenai visa haji furoda atau disebut juga sebagai visa haji mujamalah. Semoga informasi ini menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/aku)


Hide Ads