Apa Itu Dapil Pemilu? Ini Pengertian, Tujuan, Pembagian dan Prinsipnya

Apa Itu Dapil Pemilu? Ini Pengertian, Tujuan, Pembagian dan Prinsipnya

Muthia Alya Rahmawati - detikJateng
Rabu, 29 Nov 2023 12:50 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Mendekati Pemilu, semakin santer terdengar mengenai istilah-istilah dalam Pemilu, salah satunya adalah "dapil". Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan mengenai dapil, meliputi pengertian, tujuan, pembagian wilayah, prinsip, dan pihak yang berwenang.

Mengutip situs KPU, dapil ini berlaku untuk pemilihan anggota legislatif daerah, seperti DPRD kabupaten. Satu dapil biasanya terdiri atas 1 atau lebih wilayah, tergantung jumlah penduduknya.

Dapil ini menjadi hal yang krusial karena nantinya di sinilah para calon anggota legislatif akan kampanye dan mengkontestasikan program-program yang mereka punya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Dapil Pemilu?

Pengertian Dapil

Daerah Pemilihan atau Dapil, merupakan kumpulan kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk berdasarkan jumlah penduduk, menjadi unit wilayah dalam suatu daerah.

Tujuan Dapil

Dapil dibentuk untuk mengatur alokasi kursi, menjadi dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan menentukan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Dapil berperan sebagai sebagai tempat di mana para calon legislatif bersaing dan berkontestasi untuk mendapatkan dukungan suara. Sistem Dapil adalah manifestasi dari representasi politik dan demokrasi perwakilan yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang terpilih tetap dapat menjaga hubungan dan komunikasi kepentingan setelah Pemilu selesai.

Melalui sistem Dapil, konstituen dapat mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, dan kepada siapa mereka dapat menuntut akuntabilitas. Demikian pula, wakil rakyat mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka harus bertanggung jawab atas amanah kekuasaan yang diembannya.

Pembagian Wilayah Dapil

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa penentuan dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di berbagai negara dilakukan dengan menggunakan prinsip equal population dengan menetapkan quota population terlebih dahulu.

KPU menerapkan rumus penghitungan dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), di mana jumlah penduduk berkorelasi dengan jumlah kursi yang diperoleh. Dengan kata lain, harga kursi antar Dapil diupayakan setara melalui BPPd, yang menjadi nilai ideal dalam konteks pengelompokan wilayah.

Proses pembagian wilayah ini kemudian menimbulkan "bias harga kursi" di setiap dapil, terutama karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal.

Prinsip Dapil

Dalam penyusunan dapil, terdapat tujuh prinsip menurut pasal 185 UU No 17 tahun 2017, yaitu:

  1. Kesetaraan nilai suara
  2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
  3. Proporsionalitas;
  4. Integralitas wilayah
  5. Berada dalam satu wilayah yang sama
  6. Kohesivitas
  7. Kesinambungan

Pihak yang Berwenang

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, KPU memiliki kewenangan untuk merancang dan menetapkan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai dapil meliputi pengertian, tujuan, pembagian wilayah, prinsip, dan pihak yang berwenang. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads