Lokasi Kampanye & Tempat Larangan Pemasangan APK Pemilu 2024 di Kebumen

Lokasi Kampanye & Tempat Larangan Pemasangan APK Pemilu 2024 di Kebumen

Rinto Heksantoro - detikJateng
Sabtu, 25 Nov 2023 13:51 WIB
RSPM Kebumen
Foto: detikJateng/Rinto Heksantoro
Kebumen -

Masa kampanye Pemilu 2024 diketahui akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berikut lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023.

Keputusan dibuat oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan agar pelaksanaan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, lancar, tertib, terkoordinasi, dan terkendali. Sehingga, perlu menetapkan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Adapun SK tersebut mencakup ketentuan-ketentuan terkait Lokasi Kampanye Terbatas atau Pertemuan Tatap Muka, Lokasi Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Rapat Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain di beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kabupaten Kebumen yang dibagi di tiga wilayah. Wilayah Kebumen Barat, Tengah dan Timur," kata Arif Sugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Untuk lokasi kampanye di sisi Barat, yaitu di Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Desa Rowokele, Lapangan Desa Jatinegara Sempor. Sedangkan lokasi di wilayah Tengah, meliputi Stadion Candradimuka Kebumen, Lapangan Desa Widoro, wilayah Karangsambung di Lapangan Desa Bocor, Buluspesantren di Lapangan Desa Karangduwur, Petanahan dan Lapangan Pemandian Air Panas Krakal Alian.

ADVERTISEMENT

Di Wilayah Timur, ada di Lapangan Prembun, Lapangan Desa Kutowinangun, Lapangan Desa Ambal Resmi, dan Lapangan Desa Karanggede, Mirit. Untuk bisa menggunakan lokasi tersebut harus izin. Untuk aset milik Pemerintah Kabupaten dapat mengurus di instansi terkait. Sedangkan untuk aset desa dapat mengurus di Desa terkait.

Arif menegaskan di luar lokasi yang sudah ditentukan itu, kampanye Pemilu dan Pilkada tidak diizinkan. Beberapa masih ada yang diperbolehkan. Namun dengan syarat harus ada izin dari tuan rumah.

Misalnya kampanye di halaman rumah, gedung atau area luas milik salah seorang warga. Maka itu harus mendapat izin dari tuan rumah. Kemudian untuk tempat pendidikan hanya diperbolehkan di kampus atau universitas, dengan syarat ada izin dari pihak kampus.

"Kemudian untuk di Kota Kebumen dari Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka dan Jalan Soetoyo, Jalan Kusuma juga tidak diperkenankan untuk kampanye karena di situ banyak sekolah, anak-anak sekolah, banyak tempat ibadah, perkantoran sehingga dikhawatirkan akan menganggu aktivitas masyarakat," terangnya.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, yakni:

1. Tempat ibadah, meliputi bangunan dan halaman.
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, meliputi gedung dan halaman.
3. Gedung milik pemerintah, meliputi gedung dan halaman.
4. Obyek wisata milik pemerintah, meliputi area wisata dan tempat parkir.
5. Tempat pendidikan, meliputi gedung sekolah, halaman dan lapangan.
6. Jalan protokol, meliputi jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan.
7. Pasar Pemerintah, meliputi gedung dan halaman.
8. Jembatan, meliputi sepanjang bangunan jembatan.
9. Taman-taman lalu lintas, yaitu di HM Sarbini dan Hutan Kota Wana Mukti.
10. Pohon yang pemasangannya dipaku, ketinggian di atas 10 meter.
11. Tower Provider, berupa seluruh bangunan dari bawah sampai atas.
12. Fasilitas umum, dilarang memaku, dan menempel.
13. Bangunan bersejarah, meliputi bangunan dan pagar.
14. Monumen khusus, seperti Monumen Kemit, Monumen Tentara Pelajar, Tugu Perbatasan.

(ncm/ega)


Hide Ads