Daftar Lokasi yang Dilarang Pemasangan APK di Pilwalkot Medan

Daftar Lokasi yang Dilarang Pemasangan APK di Pilwalkot Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 02 Okt 2024 09:25 WIB
Pencopotan baliho, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor, 11 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom))
Foto: Ilustrasi. Pencopotan baliho, spanduk, alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kota Bogor. (M Sholihin/detikcom))
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilarang untuk Pilwalkot Medan 2024. Berikut daftar lokasi pemasangan APK tersebut.

Penetapan lokasi APK itu sesuai dengan surat keputusan KPU Medan nomor: 1455 tahun 2024. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.

"Tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Kota Medan," demikian tertuang dalam surat keputusan KPU Medan yang dilihat, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

APK yang dimaksud dalam surat keputusan KPU Medan ini meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Terdapat 52 jalan yang diperbolehkan pasangan calon memasang APK.

Selain itu, terdapat 22 jalan yang dilarang adanya APK di lokasi tersebut. Seperti di Jalan Sudirman mulai dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol.

Berikut Daftar Jalan yang Dilarang Memasang APK di Medan

  1. Jalan Sudirman, mulai dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol
  2. Jalan Kapten Maulana Lubis: mulai dari simpang Jalan S Parman hingga Jalan Jembatan Sei Deli
  3. Jalan Pangeran Diponegoro: mulai dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan Kejaksaan
  4. Jalan Imam Bonjol: mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis hingga simpang Jalan IR Juanda
  5. Jalan Walikota: mulai dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan IR Juanda
  6. Jalan Pengadilan: mulai dari simpang Jalan Kejaksaan hingga simpang Jalan Kapten Maulana Lubis
  7. Jalan Kejaksaan: mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol hingga simpang Jalan Teuku Umar
  8. Jalan Letjend Suprapto: mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso hingga simpang Jalan Imam Bonjol
  9. Jalan Balai Kota: mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani hingga simpang Jalan Bukit Barisan
  10. Jalan Pulau Penang: mulai dari simpang Jalan Stasiun hingga simpang Jalan Balai Kota
  11. Jalan Bukit Barisan: mulai dari simpang Jalan Balai Kota hingga simpang Jalan Stasiun
  12. Jalan Stasiun: mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan hingga simpang Jalan Pulau Penang
  13. Jalan Raden Saleh: mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli hingga simpang Jalan Balai Kota
  14. Jalan Imam Bonjol: mulai dari simpang air mancur hingga Jalan Adi Sucipto atau bundaran Polonia (terdapat Mako Lanud Soewondo, Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik dan kediaman pejabat TNI AU)
  15. Jalan H Misbah: terdapat Guest House Lanud Soewondo
  16. Sepanjang Jalan Adi Sucipto: dari bundaran Polonia hingga pos penjagaan Karangsari 1 (terdapat perkantoran dan perumahan Lanud Soewondo)
  17. Dari Jalan Mustang hingga Jalan Perhubungan Udara (terdapat perkantoran Lanud Soewondo
  18. Sepanjang Jalan Polonia dari ujung sekolah Angkasa hingga Pos Jaga Dion 3 (terdapat sekolah perumahan dinas TNI AU)
  19. Sepanjang Jalan Karya Jaya-Jalan SD Inpres-Jalan Sejati (terdapat perumahan dinas TN AU dan Markas Batalyon 469 Kopasgat)
  20. Dari Jalan Antariksa hingga Jalan Teratai Pekan Dari Rejo (terdapat lapangan tembak Lanud Soewondo)
  21. Jalan Antariksa (terdapat Mes TNI AU Ronggolawe)
  22. Jalan Mawar-Jalan Purna Bhakti-Jalan Melati Sari Rejo (terdapat komplek TNI AU karangsari dan komplek Purnabakti)



(mjy/mjy)


Hide Ads