Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tahapan selanjutnya adalah kampanye. Lalu, berapa lama masa kampanye Pilkada 2024?
Apa itu kampanye? Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilihan dalam suatu pemungutan suara.
Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye diartikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan kampanye, ada sejumlah aturan dan larangan yang harus ditaati oleh pasangan calon yang bersaing. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya melalui uraian yang telah detikJogja siapkan berikut ini.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Aturan mengenai jadwal kampanye Pilkada 2024 dapat ditemui dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwasanya rentang masa kampanye Pilkada 2024 adalah 25 September-23 November 2024.
Artinya, berlandaskan rentang waktu tersebut, para pasangan calon boleh berkampanye selama 60 hari alias dua bulan. Adapun jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 tertera melalui poin-poin di bawah ini:
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Kembali dirangkum dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tepatnya pasal 18 ayat (1), metode kampanye yang diperbolehkan adalah:
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka dan dialog
- Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagai informasi, metode-metode tersebut punya sumber pendanaan yang berbeda dengan rincian:
- Debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak/elektronik difasilitasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka didanai dan dilaksanakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon.
- Metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga bisa didanai dan dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 terdapat dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. - Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Demikian informasi lengkap mengenai masa kampanye Pilkada 2024, meliputi jadwal, aturan, dan larangan-larangannya. Semoga bermanfaat.
(par/apl)