Sorotan Lembaga Pemantau Pemilu ke KPU Maros Fasilitasi Pemasangan APK Paslon

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sorotan Lembaga Pemantau Pemilu ke KPU Maros Fasilitasi Pemasangan APK Paslon

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 11 Nov 2024 09:00 WIB
KPU Maros (Bakri-detikcom).
KPU Maros. Foto: detikcom
Maros -

Kebijakan KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendelegasikan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) menuai polemik. Lembaga pemantau pemilu, Netfid Sulsel menilai itu bisa menimbulkan persepsi bahwa penyelenggara tidak netral.

Ketua Wilayah Netfid Sulsel, Sukrianto Kianto mengatakan secara etik PPS tidak dibenarkan memasang APK. Keterlibatan penyelenggara dalam pemasangan APK untuk Pilkada Maros yang hanya calon tunggal ini disebutnya akan menimbulkan pertanyaan publik.

"Menurut kami tidak dibenarkan secara etik jika PPS sebagai bagian dari penyelenggara ad hoc memasang APK. Bisa saja stigma masyarakat akan menganggap penyelenggara Ad Hoc (PPS) tidak netral," ujar Sukrianto kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PPS sebagai penyelenggara pemilihan di kelurahan dan desa mempunyai kode etik. Bahkan anggota PPS telah disumpah saat dilantik sebagai penyelenggara ad hoc untuk tetap netral dalam pilkada.

"Oleh karena itu, menjadi kekhawatiran saya jangan sampai ada persepsi publik di Kabupaten Maros kalau PPS sebagai penyelenggara ad hoc dianggap tak netral. Apalagi, kita ketahui bersama jika Pilkada di Kabupaten Maros hanya paslon tunggal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia lantas menekankan agar KPU Maros mengikuti PKPU terkait kampanye. Dalam hal ini, KPU diminta melibatkan pihak ketiga dalam mencetak, memasang, hingga pemeliharaan APK.

"KPU Kabupaten Maros harus menaati PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan. Selain itu, KPU Kabupaten Maros harus mengupayakan pihak lain untuk percetakan APK, pemasangan APK hingga pemeliharaan serta pembersihan APK," sebut Sukrianto.

Sukrianto menegaskan tidak ada alasan dari KPU Maros untuk tidak mengikuti aturan meskipun terkait permasalahan dengan minimnya anggaran. Dia mengingatkan KPU tidak boleh menjadikan situasi itu sebagai alasan melanggar regulasi.

"Kalau alasannya soal minim anggaran, maka yang jadi pertanyaan apakah itu bisa dijadikan alasan dalam konteks pemasangan APK. Di sisi lain aturan PKPU dan juknisnya sudah ada," tegas Sukrianto.

Pihaknya pun meminta KPU Maros menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Maros. Apalagi Bawaslu Maros yang melakukan penyelidikan menyatakan KPU Maros melanggar administrasi karena memfasilitasi pemasangan APK paslon.

"KPU Kabupaten Maros seyogyanya menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maros. Karena itu wajib hukumnya," jelas Sukrianto.

KPU Maros Langgar Administrasi

Terkait kebijakan itu, lima komisioner KPU Maros dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Kelimanya terbukti memfasilitasi pemasangan APK paslon di Pilkada Maros 2024.

"Lima orang yang dilapor ketua dan anggota KPU. Diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu (6/11).

Gazali mengatakan perkara ini diusut setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penelusuran, KPU Maros mendelegasikan PPK dan PPS untuk memasang APK calon kepala daerah.

"Sementara dalam pemasangan (APK) itu di aturannya di juknis KPU dilakukan oleh pihak lain yang dalam perikatan kontrak dengan KPU. Hanya saja dalam hal ini KPU mendelegasikan kepada jajarannya PPK dan PPS," sambung Gazali.

Bawaslu Maros telah mengirimkan rekomendasi terkait indikasi pelanggaran administratif yang dilakukan lima orang komisioner itu ke KPU Maros. Dia menegaskan KPU Maros wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Memang rekomendasi itu ke KPU waktunya itu tujuh hari melaksanakan rekomendasi. Jadi kita awasi pelaksanaannya dalam bentuk apa tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu," kata Gazali.

Simak tanggapan KPU di halaman selanjutnya.

KPU Maros Klaim Sesuai Regulasi

Sementara itu, KPU Maros membantah tudingan Bawaslu Maros terkait pelanggaran administrasi karena memfasilitasi pemasangan APK. KPU mengklaim telah melakukan pemasangan APK sesuai dengan regulasi.

"KPU sudah lakukan fasilitasi Pemasangan APK sesuai regulasi," ujar Komisioner KPU Maros, Nurul Amrah kepada detikSulsel, pada Jumat (8/11).

Nurul membenarkan, pemasangan APK Paslon nomor urut 2 Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur melibatkan PPK dan PPS. Namun dia mengaku pihaknya berpedoman dan melakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau Fasilitasi Pemasangan APK kami sudah melakukan sesuai PKPU kampanye no 13 2024. Benar (PPK dan PPS melakukan pemasangan APK)," ucap Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas tersebut.

Kendati demikian, Nurul memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Maros. Pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai dengan regulasi PKPU.

"Soal rekomendasi Bawaslu kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur dalam regulasi," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPU Ungkap Masih Ada 2 Kabupaten Kekurangan Dana PSU Pilkada 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads