Lembaga pemantau pemilu, Netfid Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti KPU Maros yang mendelegasikan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada Maros 2024. Sikap KPU Maros dianggap menimbulkan persepsi tidak netral sebagai penyelenggara pilkada.
"Menurut kami tidak dibenarkan secara etik jika PPS sebagai bagian dari penyelenggara ad hoc memasang APK. Bisa saja stigma masyarakat akan menganggap penyelenggara Ad Hoc (PPS) tidak netral," ujar Ketua Wilayah Netfid Sulsel, Sukrianto Kianto kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Sukrianto mengatakan PPS sebagai penyelenggara pemilihan di kelurahan dan desa mempunyai kode etik. Anggota PPS diketahui telah disumpah saat dilantik sebagai penyelenggara ad hoc untuk tetap netral dalam pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, menjadi kekhawatiran saya jangan sampai ada persepsi publik di Kabupaten Maros kalau PPS sebagai penyelenggara ad hoc dianggap tak netral. Apalagi, kita ketahui bersama jika Pilkada di Kabupaten Maros hanya paslon tunggal," jelasnya.
Sukrianto pun meminta kepada KPU Maros untuk mengikuti PKPU terkait kampanye. KPU diminta melibatkan pihak ketiga dalam mencetak, memasang, hingga pemeliharaan APK.
"KPU Kabupaten Maros harus menaati PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan. Selain itu, KPU Kabupaten Maros harus mengupayakan pihak lain untuk percetakan APK, pemasangan APK hingga pemeliharaan serta pembersihan APK," sebut Sukrianto.
Sukrianto menegaskan tidak ada alasan dari KPU Maros untuk tidak mengikuti aturan meskipun terkait permasalahan dengan minimnya anggaran. Dia mengingatkan KPU tidak boleh menjadikan situasi itu sebagai alasan melanggar regulasi.
"Kalau alasannya soal minim anggaran, maka yang jadi pertanyaan apakah itu bisa dijadikan alasan dalam konteks pemasangan APK. Di sisi lain aturan PKPU dan juknisnya sudah ada," tegas Sukrianto.
Pihaknya pun meminta KPU Maros menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Maros. Apalagi Bawaslu Maros yang melakukan penyelidikan menyatakan KPU Maros melanggar administrasi karena memfasilitasi pemasangan APK paslon.
"KPU Kabupaten Maros seyogyanya menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maros. Karena itu wajib hukumnya," jelas Sukrianto.
Sebelumnya diberitakan, KPU Maros mengklaim telah melakukan pemasangan APK sesuai dengan regulasi. Namun dia mengaku pihaknya berpedoman dan melakukan sesuai dengan PKPU.
"Kalau fasilitasi pemasangan APK kami sudah melakukan sesuai PKPU kampanye no 13 2024. Benar (PPK dan PPS melakukan pemasangan APK)," ucap Komisioner KPU Maros, Nurul Amrah, Jumat (8/11).
(sar/asm)