Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan jadwal dua kali debat dan empat kali kampanye akbar Pilwalkot Bandung 2024. Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan debat akan digelar Oktober dan November, dan kampanye rapat umum pada November.
"Debat sudah disepakati dengan LO paslon itu di tanggal 30 Oktober dan 19 November 2024. Kalau tempatnya belum ditentukan, tapi penginnya kami, salah satunya lokasi debat bisa dilakukan di kampus," kata Anam pada detikJabar, Rabu (2/10/2024).
Tempat debat nantinya akan kembali dirapatkan untuk ditentukan KPU. Termasuk juga pada tema debat Pilwalkot Bandung. Tema nantinya akan ditentukan para tim perumus yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi stepnya ada 2 hal yang kami concern setelah penetapan tanggal debat, pertama venue lalu tema debat. Nanti ada tim perumus yang harus mempresentasikan rumusannya dan akan menentukan tema debat," ucap Anam.
Adapun aturan debat sekilas telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024. Debat dapat disaksikan langsung, disiarkan secara langsung, atau didokumentasikan dan disebarkan seluas-luasnya pada masyarakat.
"Untuk durasi juga sudah ditulis dalam PKPU juknis nomor 1363, tertulis durasi maksimal debat yakni 150 menit," tutur Anam.
Selain itu, KPU Kota Bandung juga telah menetapkan kampanye akbar di tanggal 9, 10, 16, 17 November 2024 dengan jadwal berurutan sesuai nomor urut masing-masing paslon.
Tanggal 9 November dijadwalkan untuk paslon nomor 1 Dandan-Arif, sementara tanggal 10 November dijadwalkan untuk paslon nomor 2 Haru-Dhani.
Lalu pada tanggal 16 November dijadwalkan kampanye akbar untuk paslon nomor 3 Farhan-Erwin, dan tanggal 17 November untuk paslon nomor 4 Arfi-Yena.
Tempatnya pun sudah ditentukan di empat lokasi berbeda. Batas maksimal hadirin tentunya ditentukan, namun Anam mengatakan batas tersebut mengikuti venue atau tempat kampanye akbar masing-masing paslon.
"Tempatnya juga ditentukan di 4 lokasi, yang pertama di Padepokan Mayang Sunda, lalu Lapangan Tegallega, Lapangan Lodaya, dan Gor Padjadjaran. Mekanismenya silakan paslon mengurus perijinan baik itu mengurus tempat atau ijin keramaian ke pihak kepolisian," sambung Anam.
(aau/sud)