Kebijakan skripsi tidak lagi wajib untuk syarat kelulusan S1 atau D4 akan paling dirasakan oleh para mahasiswa. Sejumlah mahasiswa di Kota Semarang memiliki harapan soal kebijakan baru dari Kemendikbudristek itu.
Ria, salah satu mahasiswi jurusan Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Semarang (Unnes) menganggap kebijakan itu cukup baik. Namun ia belum tahu bagaimana kebijakan itu bakal dijalankan, maka ia berharap kampus juga tidak menerapkan secara mendadak.
"Harapannya nanti ketetapannya tidak mendadak, misal bagi mahasiswa lama yang sedang mengerjakan skripsi tetap mengerjakan skripsinya dulu, baru nanti satu tingkat di bawahnya menerapkan kebijakan yang demikian," kata Ria kepada detikJateng, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada Maya, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Unnes juga memiliki harapan pada kebijakan itu. Menurutnya kebijakan tersebut harus dijalankan serius seterusnya, tidak hanya ramai di awal saja.
"Ya kalau aku senang kalau benar-benar ada kebijakan tidak ada skripsi itu, tapi jangan sampai anget-angetan aja. Aku setujunya karena kan kualitas mahasiswa nggak bisa lah diukur cuma dari skripsi aja, nggak fair," ujar Maya.
Sementara itu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Hanif Alfattah yang juga menjabat Ketua BEM berharap ada standardisasi yang jelas soal syarat lulus tanpa skripsi. Agar lulusan perguruan tinggi tetap memiliki kompetensi.
"Kontranya, saat dihapuskan skripsi, perlu standardisasi yang jelas. Standardisasi minimum setiap masing-masing prodi atau bahkan setiap masing-masing fakultas atau universitas di seluruh Indonesia yang dibuat kementerian. Dengan harapan acuan masing-masing universitas ini jelas jangan sampai berbagai mahasiswa yang lulus itu tidak ada standar kelulusannya. Hal ini perlu dijawab dengan hal skeptis dulu untuk wacana ini, karena perlu ada argumentasi rigid dari Menteri yang lebih jelas terkait wacana penghapusan skripsi," kata Hanif.
Untuk diketahui, peraturan terbaru diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) kemarin.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Dikutip dari detikEdu, syarat skripsi tidak lagi wajib untuk S1 atau D4 yaitu prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis projek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis projek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.
Bentuk lainnya yaitu prototipe, projek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk projek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8).
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(alg/rih)