Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas (FH) Stikubank (Unisbank) melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat agar calon legislatif (caleg) harus warga yang berdomisili di daerah pemilihan tempatnya menyalonkan diri.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Salah satu pemohonnya ialah Arief Nugraha Prasetyo (22), mahasiswa FH Unisbank semester delapan.
"Intinya kami memandang syarat pencalonan anggota legislatif yang selama ini berlaku kurang mengakomodir kesempatan masyarakat daerah di dapil tersebut," kata Arief saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan dia dan tujuh temannya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini isi Pasal 240 ayat (1) c yang digugat:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mereka meminta pasal itu diubah menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Arief, Pasal 240 ayat (1) c saat ini membuat masyarakat daerah yang potensial harus bersaing dengan pendatang yang tidak memiliki kaitan dengan dapil untuk memperebutkan kursi anggota legislatif.
"Kami juga memandang bahwa ketidakterkaitan calon legislatif dengan dapilnya berpotensi menyebabkan calon legislatif tersebut tidak mengenal permasalahan yang ada di dapilnya," ujar Arief.
Arief menyebut ada beberapa caleg 'kiriman' pusat yang mengalahkan calon dari masyarakat setempat yang lebih memahami kondisi dan kebutuhan daerahnya. Menurut dia, hal ini berpotensi menghadirkan wakil rakyat yang tidak memahami permasalahan lokal, karena tidak pernah tinggal di dapil tersebut.
Sidang perdana gugatan ini pun digelar Rabu (5/3) besok. Arief menyatakan, dirinya bersama Aliansi Mahasiswa FH Unisbank yang melayangkan gugatan, telah melakukan beberapa persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Besok sidang perdana, dari kami persiapannya hanya penguasaan materi permohonan dan persiapan argumen-argumen untuk menguatkan permohonan," ujar dia.
Cerita Awal Ajukan Gugatan
Sementara itu, penggugat lainnya, Ahmad Syarief Hidayat (21) mengatakan dia dan teman-temannya mengajukan gugatan ini berawal dari sering nongkrong bareng. Tak hanya itu, mahasiswa Ilmu Hukum FH Unisbank ini juga sekelas dan sering membahas berbagai isu bersama.
"Awalnya dari perbincangan di tongkrongan, dari keresahan teman-teman saat pemilu, banyak terjadi huru-hara, mulai dari Pilpres sampai Pileg dan banyak fakta calon anggota legislatif tidak berasal dari dapilnya," kata salah Syarief kepada di Unisbank, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (4/3).
Gugatan ini menjadi pengalaman pertama bagi Syarief, Arief, dan kawan-kawan dalam mengajukan uji materi ke MK. Mereka menghabiskan hampir enam bulan untuk menyusun permohonan sebelum akhirnya mendaftarkannya pada Januari 2025.
"Kemudian sampai diundang sidang ini kurang lebih 1 bulan setelah kita mengajukan di awal Januari. Pertengahan Februari kita diundang untuk sidang, besok sidang pertama agendanya pemeriksaan pendahuluan," jelasnya.
"Sebenarnya ini jauh dari ekspektasi kami, kami kira gugatan ini nggak bakal menarik perhatian masyarakat. Tapi setelah membaca komentar netizen, kami makin semangat karena ternyata banyak yang merasakan hal yang sama," ujar Arief.
Dilansir detikNews dari situs MK, Senin (3/3), para pemohon gugatan terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
(dil/ams)