Peristiwa kecelakaan truk yang menyebabkan satu pemotor meninggal di persimpangan Pasar Kambing Kota Semarang berakhir damai atau diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan pihak pemilik truk dan keluarga korban sudah sepakat berdamai sehingga kasusnya diselesaikan dengan RJ.
"Yang peristiwa tronton (di Pasar Kambing) dari pihak truk dan korban sudah RJ," kata Yunaldi saat ditemui wartawan di depan kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunaldi menjelaskan, dalam penyelidikan diketahui bahwa truk itu tidak seharusnya lewat di jalur yang menjadi lokasi kecelakaan tersebut.
"Truknya pelanggaran, dia baru pertama kali lewat, pakai Google Maps. Di situ bukan kelasnya, maka kami ingatkan ke pengusaha truk, jika memang bukan rutenya, pakai jalur tol," jelas Yunaldi.
Untuk diketahui, pada Kamis (8/5) lalu, truk dengan nomor polisi K 8446 OD melaju dari turunan Jalan Dr Wahidin menuju Peterongan. Truk bermuatan kertas itu meluncur turun dan menabrak tiang lampu lalu lintas dan motor yang melaju searah.
Truk tersebut terguling dan melintang di tengah persimpangan. Sementara itu pengendara motor, mahasiswa Polines bernama Fazgian Dwi Junianto meninggal di lokasi kejadian. Adapun sopir truk, Luckman, mengalami luka di kepala dan bahu kanan.
(dil/rih)