Kebijakan baru skripsi tidak lagi jadi syarat lulus untuk mahasiswa S1 atau D4 dinilai harus memiliki standardisasi yang jelas. Hal itu disampaikan BEM Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang berharap lulusan perguruan tinggi tetap memiliki kompetensi yang baik.
Ketua BEM Undip, Hanif Alfattah mengatakan sebenarnya beberapa mahasiswa memang sudah ada yang lulus tanpa skripsi salah satunya dengan prestasi program kreativitas mahasiswa (PKM). Maka menurutnya kebijakan tersebut bukanlah hal baru.
"Jadi jika melihat keadaan sekarang, tanpa ujian skripsi itu sudah diterapkan berbagai kampus. Contoh ada mahasiswa dapat medali emas di PKM, mereka di beberapa kampus ditetapkan mereka tidak perlu skripsi. Jadi sebetulnya pengguliran wacana ini sudah ada sebelumnya walau mungkin tidak dilontarkan Menteri, tapi langsung diputuskan masing-masing kampus," kata Hanif kepada detikJateng, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kebijakan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat lulus akan ada pro-kontra. Adanya skripsi, meski baik namun menurutnya juga ada disalahgunakan oknum-oknum dengan menyewa joki hingga plagiasi. Kebijakan baru itu diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari problematik skripsi.
"Memang betul skripsi itu ada yang menganggap sebagai suatu ujian akhir di mana mahasiswa di awal itu mendaftar ujian dan di akhir untuk mengukur kompetensinya harus ada ujian terakhir yaitu skripsi. Namun ketika mengerjakan skripsi, berbagai isu datang. Ada yang pakai joki, membayar, menyontek, ada yang plagiasi," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Undip itu.
"Nah sebetulnya ketika melihat masa ini, dilihat pro kontra. Pronya mahasiswa yang nanti ke depannya itu memang betul bekerja sebagai praktisi tidak perlu skripsi karena kompetensinya bukan membuat karya ilmiah tapi pengerjaan di masyarakat, yang dibutuhkan masyarakat," imbuhnya.
Kemudian kontranya, menurut Hanif harus ada kejelasan soal standardisasi. Harapannya ada acuan sehingga mahasiswa yang lulus tidak dengan skripsi dinilai rendah saat masuk dunia kerja.
"Kontranya, saat dihapuskan skripsi, perlu standardisasi yang jelas. Standardisasi minimum setiap masing-masing prodi atau bahkan setiap masing-masing fakultas atau universitas di seluruh Indonesia yang dibuat kementerian. Dengan harapan acuan masing-masing universitas ini jelas jangan sampai berbagai mahasiswa yang lulus itu tidak ada standar kelulusannya. Hal ini perlu dijawab dengan hal skeptis dulu untuk wacana ini, karena perlu ada argumentasi rigid dari Menteri yang lebih jelas terkait wacana penghapusan skripsi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari detikEdu, peraturan terbaru diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Selengkapnnya di halaman selanjutnya