Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sempat diwarnai persoalan. Berkas calon siswa pemegang surat keterangan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dari keluarga miskin tertolak oleh sistem.
Berikut rangkuman berita yang menarik perhatian pembaca detikJateng sepekan terakhir tersebut.
1. Keluhan Orang Tua
Salah satu orang tua calon siswa pendaftar di SMAN 1 Klaten, Kristini mengatakan ia kebingungan ketika mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi keluarga tidak mampu. Pasalnya, meskipun sudah memiliki surat keterangan dan punya ID DTKS, ia tidak bisa mendaftar karena tertolak di tahap pembuatan akun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartu KIP ada, surat keterangan DTKS Dinsos ada, komplet semua. Tapi di situ (data aplikasi PPDB) punya saya tercantumnya bukan siswa ekonomi keluarga tidak mampu, padahal surat komplet semua sampai bingung saya," ungkap Kristini saat ditemui detikJateng di SMAN 1 Klaten, Senin (19/6/2023) siang.
Kristini mengatakan sebagai orang tua dirinya pusing karena semua syarat sudah lengkap untuk jalur afirmasi tapi di komputer tertolak. Dirinya sudah kembali ke desa, kecamatan, bahkan ke Dinsos lagi tetap tidak bisa.
"Saya wira-wiri, kembali ke kelurahan, kecamatan, Dinsos tapi tetap tidak bisa. Ya ganti jalur, terpaksa ganti jalur padahal surat dari dinas lengkap, pusing sekali," kata Kristini sambil menunjukkan berkas syarat DTKS, surat desa, dan kecamatan.
Meskipun nilai anaknya mepet, terang Kristini, dirinya terpaksa pindah jalur prestasi karena afirmasi dengan DTKS tidak diterima aplikasi. Tidak hanya dirinya, banyak yang DTKS ditolak.
"Banyak yang ditolak. Tadi saya ke Dinsos disuruh ke kantor desa minta ID DTKS, sudah dibuatkan operator, disuruh ke kecamatan lagi, ke Dinsos lagi disuruh kalau ke sekolah surat diminta dikasih tapi tetap tidak bisa kalau tidak muncul di aplikasi," kata Kristini.
"Kita antre pagi sampai sore, ke desa, kecamatan, Dinsos, apa gunanya. Apa kades disuruh bawa ke sini?," imbuh Kristini.
Marinem, warga Kecamatan Wedi mengatakan dirinya penerima program PKH, anaknya punya KIP dan dapat BPNT sebagai warga tidak mampu. Tapi saat mendaftar jalur afirmasi di komputer aplikasi PPDB tidak muncul sebagai warga tidak mampu.
"Saya anggota PKH, KIP dan BPNT tapi di akun PPDB munculnya bukan anggota keluarga tidak mampu. Saya urus ke kelurahan, di ID Jateng ada daftarnya tapi tidak muncul juga, saya harus gimana," kata Marinem kepada detikJateng di SMAN 1 Klaten.
2. Penjelasan Pihak Sekolah
Pihak SMAN 1 Klaten saat ditanya mengaku sekolah hanya sebatas menjalankan aplikasi.
"Kasus itu banyak, tapi semua mengacu pada sistem. Apakah nanti saat tahap pendaftaran berubah kita juga tidak tahu, kita juga bingung," jelas Ketua PPDB SMAN 1 Klaten, Bambang Budiyanto kepada detikJateng di kantornya.
Bambang menyatakan sekolah tidak bisa berbuat banyak karena PPDB online menggunakan sistem. Sejak hari pertama tahap pembuatan akun sudah ada empat orang yang mengadukan resmi.
"Sudah ada empat yang laporan ke saya. Saya jelaskan kita bekerja dengan sistem, kita tidak bisa mengubah apa pun, pembuatan akun sampai 23 Juni, pendaftaran 23-27 Juni," imbuh Bambang.
Persoalan yang sama juga disebut terjadi di sekolah lain di Klaten.
"Itu terjadi di mana-mana, jadi warga yang memiliki KIP tidak semua ter-cover sebagai calon siswa dari keluarga tidak mampu. Kami tidak bisa matur (bilang) apa-apa," ungkap Ketua PPDB SMAN 1 Karanganom, Agus Purwanto kepada detikJateng di kantornya, Selasa (20/6).
Menurut Agus, meskipun punya KIP dan punya keterangan DTKS, ada calon siswa yang tidak bisa masuk sistem verifikasi. Pihak sekolah pun tidak bisa berbuat banyak karena itu domain Pemprov Jateng.
"Kita tidak tahu-menahu sistem ini, apakah data warga tidak connect, atau mungkin expired, atau ada perubahan kita tidak tahu. Yang sudah masuk verifikasi gagal 10 orang ada," jelasnya.
Terpisah, Ketua PPDB SMAN 3 Klaten, Wirena mengungkapkan hal yang sama juga terjadi di sekolahnya. Tetapi sekolahnya menekankan pedoman tetap di sistem pendaftaran.
"Kami tekankan masyarakat yang pegang DTKS, yang kami pedomani yang di website yang ada di sistem. Sejauh di sistem mengatakan iya maka kami lanjutkan, tapi meskipun pegang surat DTKS tapi apabila sistem mengatakan bukan, ya kami menolak," kata Wirena kepada detikJateng di kantornya.
Menurut Wirena, sepengetahuannya untuk DTKS tersebut cut off-nya bulan Februari tetapi mungkin ada yang setelah itu. Dengan demikian surat tersebut tidak berfungsi.
"Karena itu tidak berfungsi dan tidak berguna. Yang SMAN lainnya katanya banyak," imbuh Wirena.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Simak Video "KPK Ungkap Banyaknya Gratifikasi di PPDB 2023"
[Gambas:Video 20detik]