Seorang siswa SMA di Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, berinisial AI (16) tega membunuh teman sekelasnya VPR (16) hanya gara-gara cintanya ditolak. Jasad korban ditemukan membusuk di warung kopi kosong desa sebelah.
Motif pelaku membunuh korban karena korban menolak pernyataan cintanya dan mengaku sudah memiliki pacar. Kasus tersebut terungkap saat warga menemukan mayat wanita membusuk di sebuah warung kopi kosong di Perumahan Made Great Residence, Desa Made, pada Rabu (15/1/2025).
Tetangga korban, Trimo (60) mengenali ciri-ciri fisik jasad tersebut adalah VPR yang dilaporkan hilang sejak Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, identitas mayat yang ditemukan di warung kosong di perumahan sudah diketahui," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, saat konferensi pers, dilansir detikJatim, Kamis (16/1/2025).
Polisi pun mencocokkan hasil identifikasi dan autopsi jasad tersebut dengan data orang hilang dan diketahui bahwa jasad tersebut memang VPR. Penyelidikan intensif dilakukan, sejumlah saksi dan rekaman CCTV diperiksa hingga diketahui korban dibunuh dan pelakunya adalah AI, teman sekelas korban.
Kemudian polisi menangkan AI di rumahnya pada Kamis dini hari. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membunuh VPR karena sakit hati cintanya ditolak oleh korban.
"Pelaku memukul perut korban, membenturkan kepala ke tembok, hingga menggunakan kerudung korban untuk mengikat lehernya," kata Bobby.
AI juga mengaku makin emosi saat VPR mengaku sudah memiliki pacar. Kekecewaan itu membuatnya gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas. Tragisnya, AI juga sempat memberi tahu teman-temannya bahwa ia akan melakukan tindakan keji ini jika cintanya ditolak korban.
"Penganiayaan dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum korban dilaporkan hilang," tambah Bobby.
Ia pun kini ditahan atas perbuatannya dan dijerat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di detikJatim dengan judul: Tragedi Cinta Ditolak Berujung Nyawa Pelajar Lamongan Melayang |
(nkm/nkm)