Ombudsman: Kadisdik-Kepsek SMA Terbukti Maladministrasi Soal PPDB di Sumsel

Sumatera Selatan

Ombudsman: Kadisdik-Kepsek SMA Terbukti Maladministrasi Soal PPDB di Sumsel

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 13 Feb 2025 14:30 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus. (Foto: Dok. Ombudsman RI)
Palembang -

Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi tingkat SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di Sumatera Selatan.

Dalam keterangan resmi Ombudsman, disebut pelanggaran itu dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan Kepala SMA Negeri di Kota Palembang.

"Akibat hal tersebut menimbulkan kerugian immateriil dan materiil bagi calon peserta didik yang menjadi korban maladministrasi," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menyebut, laporan ini berasal dari Perwakilan Ombudsman RI Sumsel yang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) di sejumlah SMA di Palembang.

Hasilnya, Ombudsman mendapat keluhan dari calon peserta didik baru (CPDB) dari sejumlah sekolah. Peserta didik dengan skor tinggi tidak diluluskan dan berkasnya tidak terverifikasi ketika diumumkan melalui aplikasi. Namun, peserta dengan skor nilai lebih rendah justru dinyatakan lulus oleh aplikasi.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana Pasal 38 Ayat 1 dan 2 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Rekomendasi ini wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi disertai hasil pemeriksaannya paling lambat 60 hari terhitung diterbitkannya rekomendasi," katanya.

Bobby Hamzar Rafinus menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak Terlapor.

"Jika Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden," tegasnya.

Dijelaskan Bobby, dalam PPDB lalu terdapat beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tindakan korektif laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang merupakan 'remedial action' terhadap kekeliruan prosedur tidak dilaksanakan optimal oleh terlapor dan/atau atasan terlapor.

"Ombudsman RI meminta Gubernur Sumsel melalui Disdik Sumsel dan/atau sekolah terkait agar memberikan pendampingan konseling dan/atau bantuan pembiayaan/beasiswa pendidikan terhadap para CPDB jalur prestasi (saat ini telah menjadi peserta didik SMA/sederajat) yang menjadi korban maladministrasi," katanya.

Pihaknya juga meminta Mendikdasmen selaku pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan PPDB jalur prestasi dalam Permendikbud 1/2021 dengan mengakomodir hasil evaluasi dan temuan pelaksanaannya di daerah. Serta mengedepankan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

"Ombudsman RI juga memberi rekomendasi untuk meningkatkan kualitas PPDB di daerah melalui pengaturan pelibatan sekolah swasta sebagai mandatory bertahap sebagai penegasan kepada pemda untuk melibatkan sekolah swasta khususnya jenjang SMA sesuai kemampuan pemda," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads