Menunaikan zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Dalam mengeluarkan zakat fitrah ada besaran takaran yang ditentukan. Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang dianjurkan? Berikut penjelasan besarannya.
Dikutip dari buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis (2020) oleh Khairuddin, Zakat fitrah berasal dari dua kata, yakni zakat dan fitrah. Secara bahasa zakat ialah berkembang, tumbuh, dan bertambah, sementara fitrah berarti membersihkan jiwa, ciptaan, sifat awal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai.
Sedangkan, zakat fitrah menurut syara' ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadhan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal |
Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap individu muslim, anak-anak maupun dewasa, baik berjenis kelamin laki-laki, wanita, merdeka maupun hamba sahaya, orang yang berakal ataupun tidak berakal.
Takaran Zakat Fitrah
Mengenai takaran zakat fitrah, para ulama telah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha', baik kurma atau gandum dan sebagainya. Adapun takaran tersebut merupakan takaran yang digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah pada masa Rasulullah SAW.
Barang yang digunakan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang ada pada tempat muzakki. Hal ini karena tujuan dari zakat itu tiada lain adalah untuk mengenyangkan para mustahik pada malam dan siang hari raya tersebut.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha' atau setara dengan 2,8 kg kurma, gandum, beras, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok di negeri tersebut.
Sedangkan, menurut Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok setempat. Namun, ukuran satu sha' menurut pandangan Imam Hanafi lebih tinggi daripada pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Tetapi, seandainya bermaksud membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, gunakanlah patokan 3,8 kg harga kurma kering.
Merujuk pada fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang ketentuan zakat fitrah, dijelaskan mengenai kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8 kg, sedangkan jika dikeluarkan dalam bentuk uang adalah senilai 3,8 kg dari harga kurma kering, gandum sya'ir, anggur kering, dan gandum bur.
Oleh sebab itu, bagi yang ingin mengeluarkan zakat dengan uang, tidak diperbolehkan membayar zakatnya dengan dikalikan dengan 2,8 kg, tetapi besaran yang harus dikeluarkan senilai 3,8 kg.
Demikian penjelasan mengenai besaran takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Jangan sampai salah ya, Lur!
(sip/sip)