Anak Sekolah Wajib Zakat Fitrah? Cek Hukumnya, Berapa, dan Waktunya

ADVERTISEMENT

Anak Sekolah Wajib Zakat Fitrah? Cek Hukumnya, Berapa, dan Waktunya

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 22 Mar 2025 19:00 WIB
Hands are holding a pile of grain to zakat, the Islamic zakat concept. Muslims to help the poor and needy. Conceptual shoot for property, income, and fitrah zakat.
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/maroot sudchinda
Jakarta -

Detikers tentu pernah belajar tentang zakat fitrah di sekolah. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan.

Terdapat keutamaan bagi setiap muslim yang menunaikannya. Lalu, bagaimana hukumnya bagi anak-anak?

Hukum Zakat Fitrah bagi Anak-anak

Dijelaskan melalui buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib disalurkan pada hari Idul Fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagi perempuan maupun laki-laki; besar maupun kecil; merdeka maupun budak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, dikutip dari situs resmi Baznas, hukum zakat fitrah wajib bahkan untuk bayi yang baru lahir sekalipun. Kewajiban tersebut berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, juga memberikan makanan kepada orang miskin saat hari raya Idul Fitri.

Berapa Jumlah Zakat Fitrah?

Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, jagung, atau gandum sebanyak satu sha' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter. Sebagian ulama juga memperbolehkan zakat fitrah berupa uang senilai dengan makanan pokok tersebut.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ada beberapa waktu yang dikategorikan pelaksanaan zakat fitrah:

  • Waktu yang dianjurkan (afdhal): Sejak terbenam Matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan sampai sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu yang makruh: Setelah salat Id, tapi masih pada waktu hari raya.
  • Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.

Ulama sepakat kajian zakat fitrah mempunyai dasar hukum yang kuat dalam Al Quran dan hadis. Mereka juga menegaskan, menunda-nunda pembayaran zakat fitrah sampai lewat waktu yang ditentukan, maka dianggap sebagai dosa lantaran melanggar syariat.

Demikian hukum zakat fitrah buat anak-anak hingga ketentuan lainnya. Nah, kalian anak sekolah jangan lupa zakat fitrah ya!




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads