Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Majalengka

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 06 Feb 2025 02:30 WIB
Kantor BAZNAS Majalengka.
Kantor BAZNAS Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk umat muslim di 'Kota Angin'. Besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kilogram beras atau Rp40 ribu per jiwa.

"Hasil sidang pleno penetapa besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah. Kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram (beras) atau setara dengan Rp40 ribu," kata Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed, Rabu (5/2/2025).

Penetapan ini mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran, yang rata-rata mencapai Rp15.000 per kilogram. Penetapan ini juga mengacu pada fatwa MUI No. 65 Tahun 2014 dan disesuaikan dengan standar wilayah aglomerasi Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga beras di Majalengka bervariasi, dengan rata-rata tertinggi mencapai Rp15.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan 2,7 kg, itu Rp.40.500. Diambillah angka sempurna di angka Rp40 ribu," ujar dia.

"Itu bukan pembulatan. Jadi, penyesuaian konteksual. Konteksual bahwa di BAZNAS RI juga tidak menghitung sebetulnya kisaran harga. Tetapi, kesetaraan harga. Kesetaraan harga jatuhnya disepakati Rp40 ribu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sidang penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta perwakilan pemerintah dan MUI. Dengan penetapan ini, kata Embed, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menunaikan kewajiban zakat fitrah secara adil dan merata.

"Tahun ini, penentuan besaran zakat fitrah dilakukan lebih inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ucapnya.

(yum/yum)


Hide Ads