Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam harus memenuhi kewajiban mereka untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah yang diserahkan dapat berupa beras maupun sejumlah uang. Kira-kira bagaimana sejarah zakat fitrah dalam ajaran Islam?
Zakat fitrah adalah zakat sedekah jiwa. Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam, baik anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg lebih atau 3,5 liter beras terbaik.
Sejarah Zakat Fitrah
Dikutip dari jurnal iainpare.ac.id, menjelang tahun ke 2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab yaitu jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah keadaan perekonomian umat Islam mulai membaik dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan.
Di Yastrib, Madinah Islam mulai menemukan kekuatannya. Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua Hijriyah. Zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus.
Setelah penerapan shadaqah pada tahun pertama Hijriah, penerapan zakat di Mekkah pada tahun kedua Hijriah bertepatan dengan tahun 632 M. Penerapan zakat baru dimulai dengan lebih baik. Zakat tersebut dikenal dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah dibebankan kepada rakyat Mekkah yang diwajibkan bagi mereka untuk membayar zakat sebesar 1 sha' kurma, tepung, keju lembut, atau setengah sha' gandum untuk setiap umat muslim termasuk di dalamnya budak, dan dibayarkan sebelum shalat ied.
Dalam ayat permulaan surat at-Taubah Allah swt memerintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka bertaubat, mendirikan sholat wajib, dan membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan. Pada ayat 11 Allah juga berfirman.
فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: Dan jika mereka bertaubat, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah. Allah SWT menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu institusi orang mukmin yang membedakannya dari orang munafik. Allah SWT memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin umat setelah beliau untuk memungut zakat.
Itulah sejarah singkat zakat fitrah yang dapat menambah pengetahuan kita, semoga bermanfaat ya Lur!
Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/rih)