Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Selasa, 04 Apr 2023 13:26 WIB
Ilustrasi Muslim Puasa
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasannya. Ilustrasi Muslim Puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Solo -

Menunaikan ibadah puasa adalah kewajiban umat Islam saat bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan umat Islam yang diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa, tetapi wajib membayar fidyah. Siapakah mereka yang wajib membayar fidyah?

Memasuki bulan Ramadhan, fidyah menjadi salah satu kata yang kerap didengar umat Islam. Hal ini lantaran ada beberapa golongan umat Islam yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetapi wajib membayar fidyah.

Apa Itu Fidyah?

Dikutip dari buku berjudul 'Kupas Tuntas Fidyah' karya Sutomo Abu Nashr, secara bahasa fidyah memiliki arti memberikan harta untuk menebus seseorang. Sedangkan menurut istilah syariat, al-Fidyah adalah sinonim dari al-Fida' yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mualaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya. Istilah bayar membayar atau fidyah ini tidak hanya untuk ibadah puasa saja, namun kita juga akan menemui istilah fidyah dalam peperangan dan juga haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fidyah yang kaitannya dengan ibadah puasa adalah kewajiban dimana seseorang yang tidak mampu atau bisa melakukan puasa maka mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dimaksud yaitu mengeluarkan makanan pokok yang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Ukuran atau banyaknya adalah satu mud, dan satu mud ini volumenya sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa normal.

Kewajiban membayar fidyah harus dilakukan oleh orang-orang yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran.

ADVERTISEMENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Orang Yang Wajib Membayar Fidyah

Masih dikutip dari buku yang sama, Allah SWT sama sekali tidak pernah membebani umat-Nya. Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil'alamin dan penuh kasih sayang. Bentuk kasih sayang yang Allah SWT berikan salah satunya adalah tidak membebani umat yang tidak bisa atau tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah puasa. Siapa saja yang dimaksud?

1. Lansia (Orang Tua)

Orang tua atau lansia yang kondisi fisiknya sudah melemah dan tidak mampu untuk berpuasa maka tidak diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa. Sebagai gantinya mereka atau keluarganya diwajibkan membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Orang tua atau lansia juga tidak dibebankan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, karena nalurinya kondisi fisik orang tua atau lansia akan semakin melemah karena bertambahnya usia.

2. Orang Sakit

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

". . .Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al Baqarah : 185)

Dari firman Allah SWT tersebut menggambarkan Allah SWT memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan hanya jika mereka dalam keadaan sakit. Orang sakit yang dimaksud adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka lemah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan bagi mereka yang bergantungan dalam minum obat.

3. Wanita Hamil dan/atau Menyusui

Dikutip dari nu.or.id, orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah wanita hamil atau wanita yang tengah menyusui, mereka diperbolehkan meninggalkan puasa apabila dalam keadaan tidak sanggup berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya. Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari selanjutnya, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Berikut ini ketentuan kewajiban membayar fidyah bagi ibu hamil:

  • Jika sebenarnya fisik ibu hamil kuat menjalankan ibadah namun dirinya khawatir janinnya ada gangguan karena berpuasa maka diwajibkan untuk mengganti puasa di lain hari dan membayar fidyah sesuai banyak hari yang ditinggalkan.
  • Jika ibu hamil khawatir menjalankan ibadah puasa karena akan berpengaruh pada kesehatan dirinya yang sedang hamil dan karena khawatir pada kesehatan janin didalam kandungannya, maka ibu hamil hanya wajib mengqadha puasa di lain hari tanpa harus membayar fidyah.

4. Orang Mati

Dikutip dari sumber yang sama, dalam fiqih Syafi'i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua.

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, contohnya adalah seorang yang mengalami sakit dan berlanjut sampai mati. Dengan keadaan ini, tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut pendapat qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i), ahli waris dapat memilih di antara dua pilihan, yaitu pertama dapat membayar fidyah atau berpuasa untuk orang yang sudah meninggal dengan ketentuan apabila tirkah atau harta peninggalan orang yang sudah meninggal mencukupi untuk membayar fidyah puasa, bila tirkah tidak memenuhi atau orang yang meninggal tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris, baik berpuasa untuk orang yang meninggal atau membayar fidyah, namun hukumnya sunnah.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Seseorang yang menunda-nunda dalam melunasi hutang (qadha) sampai datang bulan Ramadhan berikutnya diperbolehkan dalam Islam, asalkan ada alasan atau udzur yang benar menurut pandangan agama, seperti sakit.

Jika nantinya terdapat kesempatan mengqadhanya maka wajib dilakukan, jika tidak maka akan ada konsekuensi tambahan. Para ulama memiliki banyak pendapat pada kasus orang yang menunda-nunda qadha puasa tanpa udzur sampai Ramadhan berikutnya.

Jumhur ulama dari kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa jika ada seseorang yang sengaja alias tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan menurut syara' menunda-nunda membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka dia wajib mengqadhanya dan membayar fidyah. Sedangkan kalangan Hanafi tidak mewajibkan fidyah, hanya qadha saja.

Kapan Fidyah Dibayarkan ?

Untuk waktu dibayarkannya fidyah terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, terdapat pendapat jika waktu fidyah dibayarkan adalah saat bulan Ramadhan, dan ada juga yang berpendapat sebelum bulan Ramadhan. Berikut penjelasannya, dikutip dari buku berjudul 'Kupas Tuntas Fidyah' karya Sutomo Abu Nashr.

1. Sebelum Bulan Ramadhan

Orang-orang yang membayar fidyah saat sebelum bulan Ramadhan adalah orang yang merasa jika saat bulan Ramadhan tiba mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa, sehingga dari jauh-jauh hari sebelum bulan Ramadhan tiba mereka sudah membayarkan fidyah.

Dalam kasus tersebut, menurut mazhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Contohnya, jika orang tua atau lansia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.

2. Pada Saat Bulan Ramadhan

Berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi, mazhab Syafi'i berpendapat jika ketentuan membayar fidyah dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Jadi jika ada orang tua atau lansia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa.

Demikian informasi mengenai ketentuan-ketentuan dan siapa saja yang wajib dalam membayar fidyah, semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(dil/sip)


Hide Ads