- Pindah Rumah Wajib Ganti KTP atau Tidak?
- Tata Cara Ganti KTP Setelah Pindah Rumah A. Pindah Rumah Dalam Satu Kota B. Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi a. Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi b. Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi C. Proses Pengajuan
- Tata Cara Membuat Surat Domisili
Pindah rumah seringkali menjadi hal yang rutin dilakukan oleh banyak orang, baik karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan pribadi lainnya. Namun, muncul pertanyaan yang sering membuat penasaran, 'pindah rumah wajib ganti KTP atau tidak?', Bagi sebagian orang, hal ini mungkin masih membingungkan, mengingat pentingnya data yang tertera dalam KTP.
Pada KTP elektronik, terdapat kolom yang mencantumkan alamat tinggal sebagai salah satu informasi penting. Namun, apakah setiap kali pindah rumah, kita perlu mengganti KTP dan memperbarui data alamat tersebut? Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungan atau masalah administratif di kemudian hari.
Lantas, bagaimanakah aturan pergantian KTP setelah pindah rumah? Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pindah Rumah Wajib Ganti KTP atau Tidak?
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, tidak semua semua kasus pindah rumah mengharuskan mengganti e-KTP. Jika sering berpindah tempat tinggal karena alasan pekerjaan tetapi tidak ada niat untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Hal ini ditegaskan oleh Dukcapil Kemendagri RI.
Mengganti e-KTP berarti mengubah data kependudukan, termasuk alamat domisili. Jika alamat pada e-KTP diubah, maka konsekuensinya dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), BPJS, NPWP, hingga SIM juga perlu diperbarui agar datanya sinkron. Oleh karena itu, bila perpindahan hanya bersifat sementara, lebih praktis menggunakan surat keterangan tempat tinggal dari RT/RW atau kelurahan setempat untuk keperluan administrasi.
Namun, jika ada niat menetap di tempat baru atau masa tinggal cukup lama dan belum diketahui batas waktunya, maka disarankan mengurus surat pindah. Dengan begitu, data kependudukan akan diperbarui secara resmi dan e-KTP serta KK bisa diterbitkan sesuai domisili baru.
Intinya, selama tidak ada kebutuhan mendesak dan tidak berniat menetap, mengganti e-KTP tidak diwajibkan. Jika masih ragu, sebaiknya konsultasikan langsung dengan Dinas Dukcapil di daerah tempat tinggal untuk mendapat penjelasan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Tata Cara Ganti KTP Setelah Pindah Rumah
Jika detikers sudah pindah rumah dan berencana menetap dalam jangka panjang, maka perlu tahu prosedur untuk mengganti KTP. Dihimpun dari laman resmi Disdukcapil Kota Salatiga, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan berdasarkan jenis perpindahan.
A. Pindah Rumah Dalam Satu Kota
Jika hanya pindah rumah dalam satu kota, berikut persyaratannya:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03, yang bisa didapatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).
- KTP elektronik asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotokopi KK yang akan ditumpangi (jika menumpang KK).
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian, atau Surat Kematian/Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Pemilik Rumah jika tinggal di rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Kepala Keluarga jika menumpang KK.
- Setelah melengkapi persyaratan, serahkan kepada DISDUKCAPIL dan tunggu untuk menerima KTP dan KK baru.
B. Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
Jika pindah ke kabupaten/kota lain atau antar provinsi, ada dua tahap yang perlu dilakukan:
a. Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03, yang dapat diperoleh di DISDUKCAPIL.
- KK asli.
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian, atau Surat Kematian.
- KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).
- Setelah melengkapi persyaratan ini, akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
b. Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03.
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
- KTP asli dari daerah asal.
- KK asli yang akan ditumpangi (jika menumpang KK).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah jika tinggal di rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.
- Setelah verifikasi dilakukan, pemohon akan menerima KTP dan KK baru yang sesuai dengan domisili di tempat baru.
C. Proses Pengajuan
- Lengkapi semua persyaratan yang disebutkan.
- Serahkan dokumen di DISDUKCAPIL sesuai jenis perpindahan yang dilakukan.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan KTP dan KK baru. Prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 2 hari kerja.
Tata Cara Membuat Surat Domisili
Saat pindah rumah tetapi tidak berniat untuk mengganti KTP, membuat Surat Keterangan Domisili bisa menjadi solusi praktis. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang memang tinggal di alamat baru dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Barang, berikut adalah tata cara untuk membuat Surat Keterangan Domisili dengan mudah.
Sebelum mengajukan Surat Keterangan Domisili, pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotocopy-nya.
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen, yang harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Seluruh berkas tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di kelurahan setempat. Jika kelurahan sudah menggunakan sistem online, maka ikuti sesuai arahan.
Nah, berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa ketika pindah rumah tidak diwajibkan ganti KTP. Perlu atau tidaknya pergantian KTP dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
(par/par)