Hukum Masih Makan Sahur saat Adzan Subuh, Sah atau Tidak Puasanya?

Hukum Masih Makan Sahur saat Adzan Subuh, Sah atau Tidak Puasanya?

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Jumat, 31 Mar 2023 13:33 WIB
Kocak! Telat Bangun, Bocah Paksa Keluarga Makan Sahur Lagi Setelah Imsak
Ilustrasi sahur. Foto: Twitter/Ilustrasi iStock
Solo -

Makan sahur merupakan aktivitas makan yang sunnah dikerjakan umat Islam saat hendak berpuasa. Adapun makan sahur ini dilaksanakan sebelum masuk waktu subuh. Lantas, bagaimana hukum masih makan sahur saat adzan subuh? Berikut penjelasannya.

Ketika seseorang hendak melaksanakan puasa, dianjurkan untuk makan sahur, karena dengan makan sahur kekuatan fisiknya akan terbantu selama menjalankan puasa. Dikutip dari laman resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Bogor, disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

Ω…ΩŽΩ†Ω’ أَرَادَ Ψ£ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩŽ ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩŽΨͺΩŽΨ³ΩŽΨ­ΩŽΩ‘Ψ±Ω’ Ψ¨ΩΨ΄ΩŽΩ‰Ω’Ψ‘Ω

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).

Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk melakukan sahur meski sekadar seteguk air saja. Mendukung hal itu, ulama besar muslim Imam An Nawawi RA pernah berkata, "Makan sahur akan membantu orang yang berpuasa agar lebih kuat dalam menjalankan ibadah."

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi Universitas An Nur Lampung, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT membolehkan bagi umatNya yang berpuasa untuk makan dan minum sahur hingga waktu fajar shadiq. Adapun pengertian mengenai fajar shadiq adalah cahaya putih yang memanjang di ufuk timur yang menandakan masuknya waktu subuh. Sedangkan fajar kaziab adalah cahaya putih yang membentang di ufuk timur yang muncul sebelum fajar shadiq.

Sebagaimana diketahui, tanda berakhirnya waktu makan juga biasa ditandai dengan imsak yang biasa dilakukan 10 menit sebelum masuk waktu subuh. Batas akhir makan dan minum adalah fajar atau terbitnya matahari. Maka dari itu, apabila seseorang masih makan dan minum saat imsak, tetapi adzan subuh belum berkumandang, maka ia boleh menelannya.

Hukum Masih Makan Sahur Saat Adzan Subuh

Dikutip dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari (2020) oleh Farid Nu'man, adzan menunjukkan untuk sholat subuh membuat orang yang hendak berpuasa tidak boleh meneruskan makan dan minum (sahur) karena waktu puasa telah dimulai. Waktu puasa dimulai saat muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar shadiq. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan,

"Mayoritas ulama menyatakan larangan untuk sahur saat terbit fajar. Inilah pendapat imam yang empat dan seluruh ulama pada negeri. telah diriwayatkan makna seperti ini dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a."

Untuk diketahui, fajar shadiq adalah batas akhir makan sahur, yaitu dengan ditandai berkumandang adzan subuh. Jika adzan sudah berkumandang, tetapi masih dalam kondisi sahur (makan dan minum), wajib baginya untuk menghentikan sahur kalau ia berniat puasa pada hari itu.

Sementara itu, melansir detikHikmah, Imam An Nawawi menjelaskan terdapat hadits yang membolehkan makan dan minum, tetapi hanya untuk adzan pertama bukan adzan kedua. Sebab, pada zaman nabi dahulu adzan Subuh dikumandangkan dua kali, pertama adzannya Bilal sebelum masuknya waktu Subuh dan kedua adzannya Ibnu Ummi Maktum ketika Subuh tiba, berikut bunyi haditsnya:

"Bahwa Bilal azan pada waktu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan. Karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq," (HR Bukhari dan Muslim).

Demikian penjelasan mengenai hukum makan sahur saat adzan subuh. Umat Islam dianjurkan mengakhiri makan sahur 10 menit sebelum adzan subuh agar terhindar dari keraguan saat berpuasa. Semoga bermanfaat, Lur!




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads