Demo yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB itu terpaksa diundur karena hujan deras mengguyur Kota Solo. Para demonstran mulai berdatangan sekira pukul 15.30 WIB.
Tak lama melakukan orasi, demonstran membakar ban di ruas Jalan Adi Sucipto. Akibat aksi massa ini, arus kendaraan dari arah timur ke selatan dialihkan oleh kepolisian.
Koordinator BEM se-Solo Raya, M Arif Prabowo mengatakan dalam aksi ini mereka mengatasnamakan Aliansi Perlawanan Rakyat Solo Raya (Sodara), yang terdiri dari mahasiswa dan buruh. Namun dalam aksi kali ini elemen buruh tak hadir.
"Dari temen-temen elemen buruh, atau di luar kemahasiswaan belum bisa hadir. Kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya, bagi yang mau ikut aksi kami, silakan. Tapi hari ini kita mengawali aksi," kata dia kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Dalam aksinya, mereka menyampaikan empat poin mendasar kepada pemerintah, di antaranya:
1. Menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
2. Memaksa Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No 91/PUUXVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat objektif ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
3. Memaksa Presiden RI dan DPR RI untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan amoralnya yang dengan sengaja menerobos batasan-batasan Konstitusi dan menyebabkan rusaknya moralitas konstitusional (morality constitusional).
4. Meminta Menteri Ketenagakerjaan Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 karena telah merampas Hak Upah Pekerja.
Dalam aksi itu, mahasiswa ditemui Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo yang didampingi Wakil Ketua DPRD Solo dan pimpinan Fraksi.
Budi mengatakan, DPRD Kota Solo terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. "Intinya, aspirasi mahasiswa yang disampaikan ke kami, kita terima. Nanti akan kita lanjuti dengan menyampaikannya ke DPR RI dan Presiden," kata Budi Prasetyo kepada awak media.
Terkait yang disampaikan mahasiswa, Budi meluruskan jika Perppu Cipta Kerja saat ini sudah menjadi UU Cipta Kerja. Namun dia tak mempersoalkan hal tersebut.
(aku/dil)