Resmob Polres Magelang Kota menangkap seorang perempuan peracik mercon berinisial S (26). Dari tersangka S polisi menyita sejumlah barang bukti bahan peledak untuk petasan hampir 100 kilogram serta ratusan petasan berbagai jenis ukuran.
Pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, Kamis (30/3) sekitar pukul 00.45 WIB, Resmob Polres Magelang Kota menuju di lokasi di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Saat penggerebekan petugas hanya mendapati S, sedangkan pacarnya GDW (41), warga Potrobangsan, tidak berada di tempat.
"Jadi atas informasi yang kita dapatkan ke lokasi, ternyata pada saat menuju lokasi yang bersangkutan (GDW) sudah tidak ada di tempat. Yang ada hanya tersangka S tadi," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan rilis kasus di Polres Magelang Kota, Kamis (30/3/2023).
![]() |
Menurut Yolanda, tersangka GDW sekarang masih dalam pencarian. Berdasarkan pemeriksaan, S hanya berperan membantu membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak. Sedangkan tersangka GDW sebagai pemilik bahan peledak.
"GDW sekarang dalam pencarian, DPO (daftar pencarian orang). Jadi, ini dari awal murni meracik sendiri dan menjadikan barang dijual. Informasi tidak menjual bubuk, tapi menjual berupa mercon," sambung Yolanda.
"Totalnya kurang lebih 100 kg, seluruhnya. (Penyuplai) Ini masih dalam pendalaman karena yang bersangkutan belum kita dapatkan. Sementara informasi dari S sebagai penjual. Dari proses ini, untuk meracik dan lain-lainnya tidak tahu, dia (S) tugasnya hanya menjualkan barang (petasan) yang sudah jadi," ujar Yolanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yolanda mengatakan barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain 650 lembar sumbu mercon, 65 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 23 cm. Kemudian, 53 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 21,5 cm, 281 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 8 cm.
Selengkapnya di halaman selanjutnya....
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno mengatakan, barang bukti antara lain belerang, potasium, brom dan sumbu petasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah berlangsung selama 3 tahun.
"Menurut pengakuan sudah 3 tahun. Setiap puasa dan dimulai 2 bulan sebelum puasa sudah mulai meracik ini," kata Dwiyatno.
Untuk total barang bukti, kata Dwiyatno, kurang lebih 100 kg. Baik yang sudah dimasukkan dalam petasan jadi sekitar 10 kg. Obat petasan jadi 17 kg, dan yang belum jadi 63 kg.
Sedangkan tersangka S mengakui, setiap tahunnya membantu. Perihal bahan baku didapat dari mana dia tidak tidak mengetahuinya.
"Kalau dijual di sekitar saja. Harga petasan paling kecil Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, besar Rp 10 ribu. Ini sudah 3 tahun," ujar S.
Untuk tahun 2022, kata S, menjual hampir 1.000 petasan. Kemudian pembuatan selongsong dan petasan dilakukan 2 bulan sebelum puasa.
"Dijual secara langsung, datang (pembeli). (hubungan) Saya sebagai pacar," tutur S.