Malam Nisfu Syaban 1444 H tahun ini telah berlalu. Saat ini, kaum muslim mulai bertanya-tanya apakah masih boleh menunaikan puasa sunnah Senin Kamis setelah malam Nisfu Syaban berlalu? Berikut ketentuannya.
Salah satu amalan yang bisa dikerjakan pada saat malam Nisfu Syaban adalah berpuasa. Sebagai malam yang mulia, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah pada malam tersebut untuk mendapatkan keutamaannya. Pada malam ini, diyakini semua dosa manusia akan diampuni oleh Allah SWT bagi siapapun yang bertaubat.
Dalam bahasa Arab, nisfu berarti pertengahan. Maka, Nisfu Syaban adalah malam di pertengahan bulan Syaban atau malam 15 Syaban. Sementara itu, bulan Syaban terletak tepat sebelum bulan Ramadhan. Lantas, apakah boleh menunaikan puasa sunnah setelah malam Nisfu Syaban?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Dikutip dari laman resmi NU, Kamis (8/3/2023), ketentuan melaksanakan ibadah puasa Syaban disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa haram hukumnya menunaikan puasa Syaban setelah pertengahan bulan Syaban.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits tersebut, maka puasa Syaban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.
Apabila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut. Sementara itu, as-Sayyid al-Bakri menjelaskan lebih detail perihal tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagai berikut:
- Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban. Semisal orang melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.
- Bertepatan dengan kebiasaan puasa. Ketika orang memiliki kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.
- Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.
Artinya, umat Islam masih diperbolehkan menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban apabila sesuai dengan ketentuan di atas, seperti yang sudah biasa menunaikan puasa Senin Kamis, maupun dalam rangka membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan puasa setelah malam Nisfu Syaban. Semoga bermanfaat, Lur!
(aku/sip)