Kabupaten Brebes telah dinyatakan sebagai kabupaten universal health coverage (UHC) oleh BPJS Kesehatan pada Desember 2022 lalu. Namun warga miskin diminta tetap mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Status UHC ini tersebut disematkan karena lebih dari 95 persen masyarakat Brebes masuk dalam Program BPJS Kesehatan. Persyaratan ini pun menyulitkan keluarga pasien.
Salah satunya dialami warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, Tatang (43). Pamong desa ini rela mengantre ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Brebes untuk mengurus SKTM untuk pengobatan warganya Masitoh (40).
"(Saat mendaftar) Disuruh bikin SKTM sama petugas rumah sakit di Kota Tegal. Terus terang saya tidak tahu UHC itu apa, kalau disuruh bikin SKTM ya saya bikin. Soalnya tidak punya kartu BPJS," kata Tatang di depan gedung MPP Brebes, Jumat (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa dialami Nanoyansah (37), warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan. Dia mengurus SKTM untuk keperluan perawatan istrinya, Dian Fitriyani (27) yang harus dikuret usai mengalami pendarahan.
Nano mengurus SKTM karena diminta petugas RSUD Brebes karena BPJS PBI istrinya tidak aktif. Status nonaktif itu diketahui saat mendaftar berobat.
"Kartu BPJS-nya tidak aktif, jadi sama petugas disuruh bikin SKTM untuk istri saya yang sedang dirawat di RSUD Brebes," ungkap Nano sambil menunjukkan berkas pengajuan SKTM.
Penjelasan RSUD Brebes
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Brebes, Aries Suparmiyati mengatakan Brebes sudah UHC. Bagi pasien yang belum memiliki BPJS, bisa langsung membuat Kartu BPJS dan langsung bisa digunakan.
Aries Suparmiati menegaskan berkas yang dibawa keluarga pasien memang sama dengan persyaratan pembuatan SKTM. Bedanya, pasien akan mendapat kartu BPJS bukan surat keterangan miskin.
"Sekarang Kabupaten Brebes sudah UHC, sehingga yang belum punya BPJS langsung bisa membuat BPJS dan langsung bisa dipakai. Syaratnya sama dengan mengurus SKTM, tapi nanti SKTM nya jadi BPJS," jelas Aries saat dimintai konfirmasi.
Hal senada juga disampaikan Wadir Umum RSUD Brebes dr Sri Niti. Sri mengatakan pengurusan BPJS PBI oleh keluarga pasien diperlukan untuk pengajuan klaim pembayaran.
Adapun berkas persyaratannya, kata Sri Niti sama dengan mengurus SKTM.
"Mereka perlu terdaftar di BPJS, karena untuk mengurus pengajuan klaimnya," terangnya.
Penjelasan Dinkes Brebes selengkapnya di halaman berikut.