Dinas Kesehatan Provinsi Jambi resmi menyetop layanan jaminan kesehatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi warga miskin yang hendak berobat di RS Pemerintah. Penyetopan layanan SKTM ini berlaku sejak surat itu diedarkan atau per 1 Januari 2025.
"Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi," berikut bunyi surat edaran Dinkes itu dilihat detikSumbagsel, Rabu (8/1/2024).
Surat edaran yang dikeluarkan Dinkes itu tercantum dalam nomor S 1.970/dinkes-4.3/XI/2024. Surat itu diedarkan pada 31 Desember 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyetopan layanan SKTM ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2025. Dengan adanya edaran itu, tentunya warga Jambi yang akan berobat di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RS Jiwa Daerah RSJD H.M. Syukur Jambi tidak dapat lagi menggunakan SKTM.
"Ya kalau RS (rumah sakit) masih mau jalan silahkan, duit (uang)nya di mereka," ujar Fery kepada wartawan.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda menyayangkan adanya surat rekomendasi pemberhentian SKTM oleh Dinkes untuk warga miskin berobat. Penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM itu dinilai keliru dan mengangkangi kebijakan Gubernur Jambi.
"Inikan SKTM yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di rumah sakit. Mengapa layanan kesehatan SKTM ini malah dihapuskan, kita prihatin. Karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM ini," kata Juwanda.
Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Berbayar ataupun BPJS Gratis. Dia mengaku langkah Dinkes Jambi begitu keliru dan sangat tidak pro rakyat.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas Juwanda.
Juwanda berharap, Gubernur Jambi Al Haris bisa mengambil langkah tepat dalam mengevaluasi surat rekomendasi sendiri oleh Dinkes Jambi soal penyetopan layanan kesehatan SKTM itu.
"Kita minta ini SKTM bisa dilanjutkan lagi," pinta Juwanda.
(dai/dai)