- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad Hoc
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Jumlah Pantarlih Pemilu 2024 Per Desa
- Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
- Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024
- Dokumen yang Dibutuhkan Apabila pendaftar pernah tercatat sebagai anggota partai politik, maka terdapat beberapa berkas persyaratan tambahan, yaitu:
Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Data pemilih tersebut nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran penerimaan anggota Pantarlih Pemilu 2024 masih dibuka sejak 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 mendatang. Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Nantinya Pantarlih akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap desa.Lalu, apa itu Pantarlih, berapa besaran gaji Pantarlih dalam sebulan, dan berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad Hoc
Berikut ini daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc per bulan, dikutip dari laman resmi KPU Riau:
- KPPS: Rp 1.100.000
- KPPS: Rp 1.200.000
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023 atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja. Sementara itu, Pantarlih Pemilu akan mendapatkan gaji dengan sistem bulanan. Artinya, selama bertugas, Pantarlih akan mendapatkan total gaji Rp 2.000.000.
Jumlah Pantarlih Pemilu 2024 Per Desa
Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu 2024 yang wilayah kerjanya ada di tingkat desa. Adapun kebutuhan Pantarlih adalah satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, jumlah TPS di setiap desa pun berbeda. Maka, jumlah kebutuhan Pantarlih tiap desa tergantung pada jumlah TPS yang terdapat di desa tersebut.
Misalnya, apabila desa A memiliki 5 TPS, maka jumlah kebutuhan petugas Pantarlih di desa A tersebut adalah lima orang.
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.
Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.
Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024
Berikut ini lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Apabila pendaftar pernah tercatat sebagai anggota partai politik, maka terdapat beberapa berkas persyaratan tambahan, yaitu:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
(apl/ams)