Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Cara Daftar

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Cara Daftar

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Minggu, 29 Jan 2023 15:59 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Polemik Kotak Suara Kardus (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Cara Daftar. Foto:Andhika Akbaryanysah/detikcom
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuka pendaftaran petugas Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan cara daftarnya.

Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya tengah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Untuk mengetahui pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sampai kapan, berikut jadwal dan cara daftarnya.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir laman resmi KPU, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023. Berikut ini jadwal lengkap proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • 26-28 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
  • 26-31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
  • 27 Januari - 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih
  • 3-5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
  • 5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
  • 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya Pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.

Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syaratnya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.




(ahr/aku)


Hide Ads