Gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan daripada tahun 2019. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, KPU masih membuka pendaftaran hingga 31 Januari 2023 besok. Lalu, berapa gaji yang akan diterima Pantarlih setiap bulannya? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman resmi KPU Provinsi Riau, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU mengenai perubahan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tahun 2024 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad Hoc
Berikut ini daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan pertugas bada ad hoc:
- KPPS: Rp 1.200.000
- KPPS: Rp 1.100.000
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Masa Kerja dan Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023 atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.
Sementara itu, Pantarlih Pemilu akan mendapatkan gaji dengan sistem bulanan. Artinya, selama bertugas, Pantarlih akan mendapatkan total gaji Rp 2.000.000.
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Selain menetapkan kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.
Santunan ini diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.
Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.
Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024
Ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syaratnya:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.
(sip/sip)