Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Setelah menggelar rapat beberapa kali terkait hal itu, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
MUI Kabupaten Purworejo kemudian menggelar rapat beberapa kali untuk membahas pernyataan fatwa PCNU tersebut. Di dalam rapat yang diikuti anggota Komisi fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat terjadi perdebatan.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Yusuf mengatakan sempat terjadi perdebatan di internal MUI terkait hal ini. Hingga kemudian, lanjut Yusuf diadakan musyawarah kembali.
"Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbangan-pertimbangan," sambungnya.
Setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo juga menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram. Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.
Isi Lengkap Keputusan Fatwa Haram Mesin Capit
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Farid Solihin.
Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB. Berikut isi fatwa tersebut:
Keputusan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Nomor : 37/MUI/KAB/X/2022
Tentang
Hukum Permainan Mesin Boneka Capit
MENIMBANG :
1. bahwa maraknya permainan boneka capit yang telah menjangkau sebagian besar wilayah di Kabupaten Purworejo dewasa ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya;
2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum permainan mesin boneka capit tersebut.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(sip/sip)