PCNU-MUI Purworejo Haramkan Capit Boneka, Pemilik Warung: Silakan Diambil!

PCNU-MUI Purworejo Haramkan Capit Boneka, Pemilik Warung: Silakan Diambil!

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 18:26 WIB
Mesin permainan capit boneka yang diharamkan oleh PCNU Purworejo dan MUI Purworejo. Foto diambil Selasa (4/10/2022).
Mesin permainan capit boneka yang diharamkan oleh PCNU Purworejo dan MUI Purworejo. Foto diambil Selasa (4/10/2022). (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan jika mesin permainan tersebut diambil.

Ditemui detikJateng, beberapa pemilik warung mengaku tidak tahu menahu tentang fatwa tersebut. Salah satunya adalah Sudaryono (40) yang telah dititipi mesin capit boneka selama sebulan. Jika memang diharamkan, maka ia rela jika mesin itu diambil kembali oleh yang punya.

"Sudah satu bulan, belum (belum tahu secara resmi kalau haram) sih cuma dari katanya-katanya kalau resmi belum pernah baca peraturan, itu haramnya di mana saya juga nggak tahu. Nggak papa silahkan diambil wong ini juga cuma titip," kata Sudaryono saat ditemui detikJateng di warungnya di Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Selasa (4/10/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dengan sang pemilik mesin capit boneka. Sementara harga permainan itu Rp 1.000 per koin.

"Bagi hasil 10 persen per harinya dapat berapa. Paling sekarang per hari dapat nggak sampai seratus. Yang main campur-campur, dewasa, anak-anak," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga diutarakan oleh Imam (50) yang menyediakan mesin capit boneka di warungnya tak jauh dari warung milik Sudaryono. Ia juga mempersilakan jika mesin permainan yang baru dua hari berada di warungnya itu diambil karena ada larangan.

"Ah ya belum (belum tahu kalau haram), masih dua hari kok ini. Bagi hasilnya 10 persen. Kalau dicabut nggak papa ini, kalau ini ada yang komplain memang saya perbolehkan suruh ambil nggak papa," ucapnya.

Diketahui, setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo juga menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram. Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.

"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap, yaitu pertimbangannya banyak sekali tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10) pagi.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid AK, S.Pd.I dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin, M.M.Pd. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan, Selasa (4/10) pada pukul 09.00 WIB.

"Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati," tegasnya.

PCNU Purworejo juga menyatakan fatwa yang sama, simak di halaman selanjutnya...

Sebelumnya, dilansir dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka ini menjadi pembahasan para pengurus PCNU Purworejo. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang mereka pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9) lalu.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub, K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Pembahasan LBMNU Purworejo tersebut diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan. Terutama terkait apa hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads