Puluhan eks buruh pabrik PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) yang berada di Sabuk Wetan, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, mendatangi Kantor Kecamatan Jatisrono. Mereka datang untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh pabrik tersebut.
Salah satu mantan karyawan PT WJL, Gunawan Wibisono, mengatakan dirinya datang ke kantor Kecamatan Jatisrono bersama sekitar 25 buruh. Buruh yang datang mengalami nasib yang sama yakni pembayaran gaji tidak penuh.
"Hari ini kami mendatangi kantor kecamatan untuk meminta bantuan dan solusi (Forkopimcam). Karena selama dua bulan kerja di pabrik itu gajinya tidak dibayar penuh," kata Gunawan kepada wartawan di sela-sela audiensi, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membeberkan, PT WJL mulai beroperasi pada Juli lalu. Para karyawan mulai bekerja di pabrik itu mulai 13 Juli. Pada 5 Agustus merupakan waktu gajian kali pertama. Namun pada saat itu setiap karyawan hanya menerima Rp 500 ribu. Kemudian pada 10 Agustus diberi kembali dengan jumlah Rp 400 ribu per karyawan.
"Untuk yang September ini malah belum menerima sama sekali. Janjinya 5 September kemudian berubah jadi tanggal 10. Terakhir mau menjanjikan 20 September tapi sampai hari ini belum dibayar. Sehingga 2 bulan kerja itu baru menerima Rp 900 ribuan," ungkap dia.
Menurutnya, pemberian gaji itu tidak sesuai perjanjian. Sebab sejak awal perjanjian kerja yang juga ditandatangani kedua belah pihak, setiap karyawan berhak menerima gaji sesuai UMK Wonogiri setiap bulannya. UMK Wonogiri saat ini Rp 1.839.043,99.7.
Sejak awal, kata dia, karyawan dijanjikan mendapat gaji UMK, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, insentif dan tidak ada jam molor. Selain itu para karyawan juga telah dibuatkan ATM untuk menerima gaji. Namun pada saat memberi gaji menggunakan uang cash. Bahkan ada rekening sampai ada yang terblokir karena kosong.
"Saat sudah kerja jadi tidak sesuai harapan. Hitungannya mulai tidak jelas. Ada yang lembur nggak dibayar, pernah ada pekerja yang kerja mulai pagi sampai pagi juga. Perjanjian awal itu kerja hanya 8 jam, seterusnya dihitung lembur," kata Gunawan.
Buruh lain yang mempunyai nasib yang sama, Indri Purwati, mengatakan jumlah bekerja sebagai operator di PT WJL sekitar 150 orang yang terbagi menjadi lima line. Namun saat ini yang masih bekerja di sana tinggal dua line. Sekitar 74 karyawan ada yang resign karena tidak digaji penuh dan dirumahkan dengan alasan tidak ada produksi.
"Ini yang masih kerja di sana kebanyakan orang-orang baru. Infonya kemarin menerima Rp 1 juta. Nah itu kan tidak adil juga, pembayaran tidak merata. Mungkin uang itu dikasih agar mereka tidak ikut keluar," kata dia.
Menurutnya, banyaknya karyawan yang tidak dibayar bukan karena pabrik merugi. Sebab barang yang diproduksi semua sudah terjual atau dikirim ke buyer.
"Yang jelas kami meminta hak kami dipenuhi. Dibayar tanpa dicicil. Kalau nggak diprotes bisa membodohi orang-orang baru secara terus-menerus. Nanti terima karyawan baru saat waktunya gajian diliburkan," kata Indri.
Selengkapnya, penjelasan perusahaan di halaman berikutnya...
Menanggapi hal itu, Camat Jatisrono, Suradi, telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri. Dari pihak Disnaker memerintahkan para pekerja yang tidak terpenuhi haknya agar segera membuat laporan tertulis ke Disnaker. Sehingga bisa segera ada penanganan.
"Awalnya kami juga senang ada pabrik di sini. Gajinya sudah UMK, otomatis masyarakat kami juga senang bisa bekerja dekat rumah. Tapi di tengah perjalanan kok tidak sesuai," kata Suradi.
Beberapa waktu lalu, Suradi dan forkopimcam sudah pernah mendatangi PT WJL. Saat itu muncul masalah adanya gaji yang belum dibayar atau molor. Di sana forkopimcam bertemu dengan Direktur, HRD, dan pemilik bangunan pabrik. Pemilik pabrik itu orang Bandung namun saat ini berdomisili di Kecamatan Slogohimo.
"Saat kami tanya kenapa belum dibayar alasannya karena belum ada uang. Tapi kami tidak bisa masuk lebih dalam, karena bukan wewenang kami. Tapi dari situ kami tahu jika pabrik melanggar janji. Ini kami wadahi aspirasi karyawan dan tentunya kami selalu berkoordinasi dengan Disnaker," kata Suradi.
Sementara itu Direktur PT WJL, Juhara, mengatakan pihaknya telah meminta Forkopimcam agar difasilitasi dalam melakukan mediasi. Mediasi itu akan mempertemukan pihak perusahaan dengan para mantan karyawan untuk membahas apa yang menjadi tuntutannya.
"Nanti akan ada pertemuan atau mediasi, bersama dengan Pak Camat, Pak Kapolsek dan Pak Kades. Untuk waktu mediasinya masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Juhara.