Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Namun sejauh ini pemilik warung yang menyediakan permainan tersebut mengaku belum mengetahui tentang hal itu.
PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu, dengan tegas PCNU Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk permainan tersebut.
Namun di sisi lain para pemilik warung yang menyediakan permainan capit boneka tersebut belum mengetahui fatwa haram itu. Mereka juga mengaku jika mesin permainan hanyalah titipan dari orang lain dengan sistem bagi hasil 5 hingga 10 persen untuk pemilik warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu, nggak ada (pemberitahuan). (Penghasilan sehari) Itu paling mentok 200 (ribu), yang main anak-anak SD. Satu koin Rp 1.000. Itu koinnya nanti dihitung dapat berapa kita bagi hasil 10 persen," kata Diki Aprilianto (24) saat ditemui detikJateng di warungnya di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol, Kamis (22/9/2022).
Hal senada juga diutarakan oleh Sri Winarni (55) warga Desa Girirejo, Kecamatan Ngombol. Ia mengaku baru dititipi permainan capit boneka itu sejak sebulan lalu.
"Itu cuma titipan. (Penghasilan) nggak tentu, kalau diambil rata-rata kadang 100 ribu kadang 60 ribu kadang 50 ribu ya nggak tentu. Nggak tahu (kalau haram), ini juga baru sebulan," tuturnya.
Tak jauh dari warung milik Sri Winarni, juga terdapat permainan capit boneka di warung milik Udiotondo (60) di Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol. Ia pun juga tidak tahu menahu soal fatwa haram capit boneka, terlebih, ia baru sekitar tiga hari dititipi oleh sang pemilik permainan itu.
"Belum tahu (kalau haram). Bukan (milik saya) ini orang nitip, (bagi hasil) 5 persen kalau dapat 100 (ribu) ya 5 ribu. Kemarin dapat 65 ribu. Ini juga baru sekitar tiga hari," ucapnya.
Sementara itu, salah satu penggemar permainan capit boneka, Asih (38) mengaku sudah beberapa mencoba permainan itu setiap kali pergi ke warung. Ia juga tidak tahu jika permainan tersebut diharamkan oleh PCNU Purworejo, bahkan bertanya haramnya dimana.
"Ya nggak sering sih, kalau ke warung aja. Sudah empat kali lima kali, 5 ribu sekali main, pernah dapet sekali. Kan cuma permainan haramnya di mana, cuma sekedar hiburan," tuturnya.
PCNU Purworejo nyatakan capit boneka haram di halaman selanjutnya...
![]() |
Diketahui sebelumnya, dilansir dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka ini menjadi pembahasan para pengurus PCNU Purworejo. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9) lalu.
Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.
Pembahasan LBMNU Purworejo tersebut diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan. Terutama terkait apa hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.