Surat keterangan domisili berfungsi sebagai tanda pengenal bagi para pendatang di suatu daerah tertentu. Fungsi surat keterangan domisili ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya saja berbentuk secarik kertas dan memiliki masa berlaku enam bulan.
Surat keterangan domisili ini diterbitkan pejabat atau perangkat lingkungan setempat sebagai bukti seseorang tinggal di wilayah tersebut. Surat ini berguna untuk kepentingan administrasi seperti pembuatan NPWP hingga pendaftaran sekolah. Apa saja fungsinya?
Fungsi Surat Domisili
Beberapa fungsi administrasi surat keterangan domisili, di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Pendaftaran sekolah
- Pengurusan dokumen pernikahan
- Syarat pengajuan beasiswa pendidikan
Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Paspor |
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili ini dibuat di kantor kelurahan setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuannya. Mengutip situs sippn.menpan.go.id, Rabu (29/6/2022), berikut syarat mengurus surat keterangan domisili:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan domisili daerah asal
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Proses pembuatan surat keterangan domisili ini memakan waktu sekitar 10 menit. Dimulai dari proses verifikasi surat pengantar RT/RW, mengecek kelengkapan administrasi, input data ke aplikasi, mencetak surat pengantar hingga tanda tangan pejabat dan stempel. Simak urutannya sebagai berikut:
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemohon menunggu panggilan antrian
- Penyerahan dan pengecekan berkas
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
- Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
- Penyerahan berkas kepada pemohon
- Pelayanan selesai
Biaya Pembuatan Surat Domisili
Penerbitan surat domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang melanggar ketentuan ini pemohon bisa mengajukan aduan ke situs lapor.go.id.
(ams/mbr)