Surat Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagai bukti berkelakuan baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum. SKCK ini biasanya disertakan untuk proses melamar pekerjaan.
Apa itu SKCK?
SKCK diterbitkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang. Sebelum diberi nama SKCK, surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Mengutip situs polri.go.id, Senin (27/6/2022), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Paspor |
Tata cara mendapatkan SKCK di kantor polisi/offline
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berikutnya cara mengajukan SKCK via online dan lokasi kantor Polres di Jawa Tengah untuk membuat SKCK...
Pengajuan SKCK Online
Untuk mempersingkat waktu pelayanan di loket Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, pengajuan SKCK baru bisa dilakukan via online. Caranya dengan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan sebagai berikut:
- Pilih form pendaftaran
- Pilih jenis keperluan dan mengisi identitas diri
- Setelah mengisi identitas diri, pemohon mendapatkan kode registrasi untuk dibawa ke loket pelayanan disertai persyaratanSKCK fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi passport
- Foto 4X6 (4 lembar latar belakang merah)
- Rekomendasi dari polres/SKCK lama/sidik jari
- Bukti pendaftaran SKCK online
Biaya Pembuatan SKCK
Mengutip situs polri.go.id biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Lokasi pembuatan SKCK di Jateng
Polda Jateng: Jl Pahlawan No 1 Semarang, Jawa Tengah