Syarat dan Cara Bikin Paspor

Syarat dan Cara Bikin Paspor

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 27 Jun 2022 13:11 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Solo -

Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang dibawa saat bepergian ke luar negeri. Paspor juga merupakan identitas selain e-KTP.

Dokumen paspor berisi identitas seperti nama, foto, tanda tangan, dan nomor paspor. Anda bisa mengajukan pembuatan paspor ini ke Kantor Imigrasi terdekat dari rumah.

Ada dua jenis paspor yakni paspor biasa online (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, dan bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip situs imigrasi.go.di berikut cara pembuatan paspor:

Persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur:

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Google Play

ADVERTISEMENT
  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Pengajuan paspor via online:

Pemohon paspor harus mendapatkan nomor antrean untuk mengurus paspor terlebih dahulu. Caranya dengan mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara Online (APAPO) yang bisa diunduh di Playstore dan App Store.

Pemohon juga bisa langsung mengakses antrian.imigrasi.go.id via web. Pemohon lalu diminta melakukan registrasi dan membuat username.

Pemohon dipersilakan mengisi data, memilih kantor imigrasi yang akan dituju, tanggal, dan jam kedatangan. Setelah selesai, pemohon paspor akan mendapatkan bukti daftar berupa QR Code dan tanggal, jam kedatangan, dan kantor imigrasi yang dipilih.

Pemohon paspor datang ke kantor imigrasi yang dituju sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti QR Code kepada petugas. Petugas akan memanggil pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan fotokopi.

Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotokopi rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrean akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.

Mekanisme Penerbitan:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor,
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.

Biaya:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
  • Paspor biasa 48 elektronik Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Lokasi Kantor Imigrasi Jateng dan DIY:

Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta

Jl Solo KM 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman
Telp (0274) 484370
WA 08112578223
Unit Layanan Paspor: Jl Nasional III, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY.

Kantor Imigrasi Kelas I Semarang

Jl Siliwangi No 514 Krapyak RT 01/RW 03, Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah
Telp (024) 7626365, 7623144
HP/WA 08112785588
Unit Layanan Paspor Semarang: Wisma HSBC lt 7.

Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta

Jl Lapangan Adi Sucipto No 8 Colomadu, Solo.
Telp (0271) 718479
Unit Layanan Paspor: Jl Ir Soekarno, kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo

Kantor Imigrasi Pemalang (Non TPI)

Jl Perintis Kemerdekaan No 110, Beji, Pemalang.
Telp (0284) 325010 - jam kerja
HP 08112622121 (SMS Gateway)

Kantor Imigrasi Pati (Non TPI)

Jl Raya Pati-Kudus Km 7 no 1 Morgorejo, Pati.
Telp (0295) 386278
HP 08157706444
WA 08157706444




(ams/sip)


Hide Ads