Panduan Praktis Mengurus Surat Pindah Domisili

Panduan Praktis Mengurus Surat Pindah Domisili

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 04:30 WIB
Close up of signing a mortgage contract in the office.
Ilustrasi domisili. Foto: Getty Images/skynesher
Denpasar -

Banyak hal yang membuat seseorang memutuskan untuk pindah domisili, seperti pekerjaan, pembelian properti baru, dan lain sebagainya. Sebelum pindah tempat tinggal, sebaiknya mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke alamat baru.

Sebagai informasi, surat pindah domisili adalah dokumen yang berisi laporan perubahan alamat tempat tinggal untuk instansi terkait. Tujuannya adalah untuk memberitahukan bahwa telah terjadi pindah alamat.

Pindah domisili bukanlah hal yang sepele. Proses ini sangat penting untuk kebutuhan administrasi ke depan. Beberapa keperluan administratif yang memerlukan surat pindah domisili antara lain, akta kelahiran, surat lamaran pekerjaan, pindah sekolah anak, dokumen pernikahan, dan dokumen legal lainnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini adalah syarat dan proses pengurusan pindah domisili:

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Surat Pindah Domisili

ADVERTISEMENT

Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan:

1. Surat pengantar RT/RW setempat.
2. Surat pengantar pindah yang telah distempel oleh lurah dan camat.
3. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh kecamatan. Dokumen ini harus diprint.
4. Biodata Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan yang dikeluarkan oleh kecamatan. Dokumen ini juga harus diprint.
5. Fotokopi KTP.
6. Dokumen Kartu Keluarga beserta fotokopinya.
7. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

Berikut alur mengurus surat pindah domisili:

Berikut ini adalah alur untuk mengurus surat pindah domisili:

1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan ditinggalkan.
2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, kunjungi kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti, Formulir F-1.01 (Formulir Biodata), Formulir F-1.15 (Formulir KK Baru), Formulir F-1.16 (formulir perubahan KK)
3. Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat tersebut.
4. Selanjutnya, datangi disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Pastikan Anda telah menyiapkan semua syarat yang diperlukan sebelumnya.
5. Pada proses ini, E-KTP lama akan ditarik untuk menghindari identitas ganda.
6. SKPWNI dari Disdukcapil selanjutnya akan dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads