Syarat dan Cara Mengurus Pencatatan Kelahiran di Medan

Syarat dan Cara Mengurus Pencatatan Kelahiran di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 16 Apr 2025 09:45 WIB
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Medan -

Pencatatan kelahiran merupakan hal yang penting dalam tata administrasi kependudukan. Berikut syarat dan tata cara mengurus pencatatan kelahiran di Medan.

Selain untuk memantau jumlah kelahiran atau natalitas di suatu daerah, pencatatan kelahiran juga penting dan bermanfaat bagi si anak. Pencatatan kelahiran tersebut bisa memberikan perlindungan hukum terhadap si anak.

Berdasarkan website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang dilihat detikSumut, Rabu (16/4/2025), terdapat beberapa dokumen yang menjadi persyaratan, mulai dari surat kelahiran anak hingga buku nikah pasangan suami istri. Untuk warga negara asing (WNA), terdapat syarat khusus jika ingin melakukan pencatatan di Kota Medan, seperti dokumen perjalanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengurus pencatatan kelahiran di Kota Medan, detikers dapat menggunakan dua cara, offline dan online. Jika offline, detikers bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan. Bila melalui online, bisa mengunjungi website https://sibisa.pemkomedan.go.id.

Berikut Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Kota Medan tahun 2025:

ADVERTISEMENT

A. WNI dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal/kapten pesawat terbang, surat keterangan kelahiran dari perangkat desa/kelurahan
  • Fotokopi butuh nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dimana terdaftar atau dimana didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  • Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi f-2.03 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin paling atas.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi f-2.04 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai poin kedua.

B. WNA dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal/kapten pesawat terbang, surat keterangan kelahiran dari perangkat desa/kelurahan
  • Fotokopi butuh nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi KTP-E orang tua/kartu izin tetap atau terbatas/visa kunjungan
  • Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi f-2.03 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin paling atas
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi f-2.04 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai poin kedua.

Tata Cara Melakukan Pencatatan Kelahiran di Medan:

1. Offline/Manual

  • Untuk melakukan pencatatan kelahiran di Medan secara offline, detikers perlu menyiapkan semua dokumen di atas. Satukan dalam map dengan subyek: Pencatatan kelahiran, kemudian diserahkan kepada petugas.
  • Caranya dengan mendatangi Kantor Disdukcapil, kemudian mengambil tanda pengenal sebelum menuju ke petugas layanan.
  • Oleh petugas, pemohon akan di arahkan menuju customer service yang berkenaan dengan pencatatan kelahiran.
  • Dari costumer service, biasanya nanti akan diarahkan ke lantai 2 gedung, di situ pemohon akan ditanyakan dan cek kelengkapan berkas syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah semua rampung, maka proses administrasi pencatatan kelahiran selesai.
  • Jangka waktu untuk pengambilan bukti pencatatan tersebut sekitar lima hari.

2. Online

Bagaimana cara membuat pencatatan kelahiran secara online di Medan? Detikers dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
  • Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
  • Pilih opsi pencatatan kelahiran
  • Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia
  • Setelah semua data diisi, tekan tombol sumbit
  • Selalu pantau pengajuan yang pemohon lakukan. Apabila pengajuan dibatalkan maka ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lengkapi berkas tersebut dan ikuti langkah yang sama.

Semua proses tersebut gratis, kecuali untuk pembuatan secara online akan dikenakan pengiriman dokumen melalui Kantor Pos dengan besaran biaya Rp12 ribu dan dibayar melalui Bank Sumut.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads