Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 23 Mei 2025 06:45 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik atau Sertipikat-el. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengimbau kepada masyarakat agar beralih dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik (Sertipikat-el). Jika ingin mengurusnya, penting untuk mengetahui syarat dan cara mengurus sertifikat tanah elektronik.

Sebelumnya diberitakan detikProperti, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau kepada pemilik sertifikat tanah analog terbitan 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik. Cara ini dilakukan karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.

Bagi kamu yang masih memiliki sertifikat tanah analog pada periode tersebut, sebaiknya segera diperbarui menjadi elektronik. Simak syarat dan cara mengurus sertifikat elektronik dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mengurus Sertipikat-el. Dikutip dari catatan detikProperti, Kamis (22/5/2025) berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Sertifikat tanah asli fisik/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta milik kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Sertipikat-el akan disimpan di brangkas elektronik yang dapat diakses lewati aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk bisa mengaksesnya, masyarakat harus memiliki akun di aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Jika belum memiliki akun, pemohon harus datang ke Kantor Pertahanan terdekat untuk proses pembuatan akun. Nantinya petugas akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak.

Apabila kamu ingin memperbarui sertifikat analog menjadi Sertipikat-el, simak cara-caranya di bawah ini:

  • Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
  • Setelah tiba, sampaikan kepada petugas jika ingin memperbarui sertifikat analog menjadi Sertipikat-el
  • Serahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus sertifikat elektronik
  • Jika sudah, pemegang hak perlu membayar biaya layanan PNBP ganti blanko
  • Kemudian tinggal menunggu proses selanjutnya hingga menerima Sertipikat-el dan akun aplikasi Sentuh Tanahku.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Dalam prosesnya, pemegang hak wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Jika sudah menerima Sertipikat-el, pemegang hak dapat mengecek keasliannya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sementara itu, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertahanan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Itulah syarat dan cara mengurus sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik. Semoga bermanfaat!

(ilf/ilf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads