Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang pria berinisial AS (35), warga Ciamis, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi tahu bulat hingga penyewaan sepeda motor untuk ojek. Polisi mengungkap, belasan orang diduga menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar.
AS ditangkap di wilayah Bekasi melalui kerja sama Satreskrim Polres Ciamis dengan Bareskrim Polri. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan rutin setiap bulan.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan dugaan penipuan investasi perdagangan tahu bulat. Korban dijanjikan keuntungan Rp 1 juta per bulan dengan modal investasi sebesar Rp 16 juta.
"Modusnya menawarkan investasi dagang tahu bulat. Korban diiming-imingi keuntungan Rp 1 juta setiap bulan dengan modal Rp 16 juta. Namun, setelah uang diberikan, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai," ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (22/10/2026).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan penipuan dan penggelapan lain yang dilakukan pelaku AS dengan modus investasi sepeda motor untuk usaha ojek.
Dalam modus kedua, pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan meminta sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan ojek. Sebagai imbalannya, pemilik kendaraan dijanjikan keuntungan Rp 15 ribu per hari atau sekitar Rp 450 ribu per bulan untuk setiap sepeda motor.
Namun, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Bahkan, sejumlah sepeda motor yang dipercayakan kepada pelaku diduga digadaikan.
"Setelah berjalan beberapa bulan, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, sepeda motornya digadaikan. Ini juga masuk dugaan penipuan dan penggelapan," kata Eko.
Polisi telah mengamankan 10 sepeda motor yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut. Kendaraan itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan kerugian para korban.
Eko menjelaskan, sejauh ini polisi telah menerima satu laporan polisi terkait investasi tahu bulat. Sementara itu, untuk dugaan penipuan bermodus investasi sepeda motor, terdapat 10 pengaduan masyarakat yang masih didalami.
"Untuk yang investasi tahu bulat, satu korban sudah membuat laporan polisi. Kemudian, dari pengembangan kasus sepeda motor, ada 10 pengaduan. Ini akan kami kembangkan dan proses sesuai ketentuan," ungkapnya.
Menurut Eko, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri. Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan menyerupai praktik gali lubang tutup lubang, yakni mencari korban baru untuk menutup kerugian atau kewajiban terhadap korban sebelumnya.
"Jadi, yang bersangkutan ini mencari korban lagi untuk mengembalikan kerugian dari korban-korban sebelumnya," jelasnya.
Polisi juga menyebut AS belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Sejumlah korban diketahui mengenal pelaku, sehingga awalnya bersedia menyerahkan uang maupun sepeda motor untuk investasi yang ditawarkan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.
Polres Ciamis masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Polisi akan mendalami setiap informasi guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan mudah tergiur keuntungan besar yang ditawarkan dengan cara gampang. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran investasi sebelum menyerahkan uang atau barang," tegas Eko.
Sementara itu, salah seorang korban, Wawan Hernawan, mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Ciamis yang berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan kembali sepeda motor miliknya yang sempat digadaikan. Ia mengaku tak menyangka menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan teman dekatnya sendiri, yang juga berasal dari kampung yang sama.
"Awalnya saya tertarik karena dijanjikan setoran. Selama enam bulan pertama, setoran masih berjalan. Karena pelaku teman dekat dan satu kampung, saya percaya. Namun, setelah itu setoran tidak lagi dibayarkan. Bahkan, sudah lebih dari setahun, motor saya justru digadaikan," ujar Wawan.
Ia pun bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dan diamankan polisi. Wawan berencana kembali memanfaatkan kendaraan tersebut untuk menunjang pekerjaannya sebagai pedagang buah.
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang 3 Pelaku Pencurian Kabel Tower di Ciamis"
(dir/dir)