6 Fakta Suami di Ciamis Bacok Istri dan Kakek Mertua

6 Fakta Suami di Ciamis Bacok Istri dan Kakek Mertua

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 22 Okt 2026 09:30 WIB
Ilustrasi pembacokan, ilustrasi penebasan, ilustrasi penikaman. (AI)
Foto: Ilustrasi pembacokan. (AI)
Bandung -

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdarah menggegerkan warga Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Seorang pria berinisial AF (39) nekat membacok istrinya, IW (37), serta kakek mertuanya, H (74), menggunakan sebilah golok pada Selasa (20/10/2026) malam.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, kedua korban mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan intensif. Aparat kepolisian dari Polres Ciamis bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pelarian di wilayah Kota Banjar hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 fakta lengkap terkait kasus suami bacok istri dan kakek mertua di Ciamis yang dirangkum detikJabar:

1. Terjadi Menjelang Tengah Malam di Pamarican

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tindak pidana KDRT yang disertai dengan penganiayaan berat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya, benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disertai penganiayaan di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar di Mapolres Ciamis.

2. Istri Alami Luka di Kepala hingga Paha, Kakek Luka di Pergelangan Tangan

Akibat sabetan golok yang dilayangkan pelaku secara membabi buta, kedua korban mengalami luka robek serius di sejumlah bagian tubuh vital hingga pendarahan.

"Korban ada dua orang. Istri pelaku mengalami luka robek di bagian kepala, luka di paha dan telapak tangan, serta beberapa luka memar. Sedangkan kakek mertua pelaku mengalami luka di pergelangan tangan kanan," katanya.

3. Motif Sakit Hati Usai Pisah Ranjang Dua Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, aksi nekat pria yang berprofesi sebagai karyawan itu dipicu oleh rasa sakit hati. Tersangka dan sang istri diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan, selain adanya dugaan riwayat KDRT sebelumnya.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah sakit hati. Pelaku dan korban sudah pisah ranjang sekitar dua bulan," jelasnya.

4. Masuk Lewat Dapur dan Bawa Golok yang Sudah Dipersiapkan

Pelaku menyusup ke kediaman saat istrinya tengah beristirahat pada malam hari. Pelaku membacok korban sejak dari dalam rumah, mengejar korban yang berusaha kabur ke rumah sang kakek, hingga melukai kakek mertua yang berniat melerai.

"Awalnya korban sedang beristirahat, kemudian pelaku masuk melalui dapur dan melakukan pembacokan. Korban lalu berlari ke rumah kakeknya, tetapi dikejar oleh pelaku. Di rumah kakeknya, korban kembali dibacok hingga terjatuh. Kakeknya kemudian keluar dengan maksud melerai, tetapi ikut menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, golok yang digunakan itu sudah dipersiapkan oleh pelaku," jelasnya.

5. Pelaku Ditangkap di Langensari Banjar dalam Hitungan Jam

Setelah melancarkan aksinya, AF sempat berusaha melarikan diri ke luar wilayah Ciamis. Namun, tim Unit Resmob Polres Ciamis berhasil melacak jejaknya dan menciduk tersangka di kawasan Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku berinisial AF, berusia 39 tahun, bekerja sebagai karyawan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan oleh Unit Resmob dalam hitungan jam setelah kejadian," ungkap Eko.

6. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan Kedua Korban Dirawat di RSUD Banjar

Tersangka AF kini mendekam di tahanan Mapolres Ciamis dan dijerat pasal berlapis tentang KDRT serta penganiayaan, sementara kedua korban masih mendapat perawatan medis intensif.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 khusus KDRT, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Untuk penganiayaan sendiri, ini ancaman hukumannya pidana 5 tahun dan denda sebanyak Rp50 juta," ungkapnya.

"Kondisi kedua korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kota Banjar dan masih mendapatkan penanganan intensif," pungkas Eko.

(sya/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads