Polisi Bongkar Aksi Sopir Truk Penimbun Solar di Ciamis

Polisi Bongkar Aksi Sopir Truk Penimbun Solar di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 20 Okt 2026 14:30 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menunjukkan plat nomor dan truk yang digunakan mengangkut solar subsidi.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menunjukkan pelat nomor dan truk yang digunakan mengangkut solar subsidi. (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Satreskrim Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk merek Fuso yang telah dimodifikasi untuk membawa empat toren berkapasitas total 2.400 liter solar subsidi.

Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni sopir berinisial AW (34) dan kernet berinisial AF (16). Keduanya merupakan warga Tasikmalaya.

Polisi menduga solar tersebut dikumpulkan dengan cara membeli secara bertahap dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang dicurigai membeli solar subsidi secara ilegal di SPBU Cikole dan SPBU Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan mendatangi lokasi pada Kamis (15/10/2026). Polisi kemudian menemukan truk yang dicurigai sedang berada di SPBU Cihaurbeuti.

"Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan monitoring dan patroli di sejumlah SPBU. Saat melihat aktivitas yang mencurigakan, anggota langsung melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan kendaraan beserta sopir dan kernetnya," ujar Eko di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Eko menjelaskan, truk tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki penampungan di bagian belakang kendaraan. Solar yang dibeli melalui tangki standar kendaraan kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki yang berada di dalam boks truk.

Modus tersebut memungkinkan para pelaku mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari beberapa SPBU tanpa harus mengisi seluruh kapasitas penampungan dalam satu kali pembelian.

"Modusnya, kendaraan Fuso ini sudah dimodifikasi dan dilengkapi tangki penampungan. Pengisian di SPBU tetap dilakukan melalui tangki kendaraan seperti biasa. Setelah itu, solar disedot menggunakan mesin untuk dipindahkan ke tangki (toren) yang ada di bagian belakang," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku menggunakan pola berpindah-pindah SPBU atau hunting. Mereka membeli solar dalam jumlah tertentu di satu lokasi, kemudian melanjutkan pembelian ke SPBU lain hingga terkumpul dalam jumlah besar.

Untuk mengelabui petugas SPBU, para pelaku diduga menggunakan barcode berbeda dan mengganti pelat nomor kendaraan ketika berpindah lokasi. Polisi mengamankan 18 pelat nomor serta sejumlah telepon genggam yang berisi barcode sebagai barang bukti.

"Pembeliannya dilakukan secara bertahap dari beberapa SPBU. Misalnya, dari satu SPBU mengisi sekitar 200 liter, kemudian berpindah ke SPBU lain. Kami juga mengamankan 18 pelat nomor dan telepon genggam yang berisi barcode berbeda-beda," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang yang diamankan mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua minggu. Meski demikian, polisi masih mendalami tujuan pengumpulan solar subsidi itu, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung atau pembeli akhir.

Petugas juga belum menyimpulkan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam praktik tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang membantu atau terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.

"Untuk keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat. Penindakan tersebut juga menindaklanjuti arahan pimpinan Polri agar jajaran kepolisian mengantisipasi potensi kelangkaan BBM akibat praktik yang merugikan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait ketersediaan solar di Kabupaten Ciamis. Berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan di sejumlah SPBU, kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu panik. Sampai saat ini, hasil pengecekan di beberapa SPBU belum menunjukkan adanya kelangkaan BBM di Kabupaten Ciamis. Kami akan terus mengawasi distribusinya agar ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tetap terjaga," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads