Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.200 Botol Miras di Ciamis

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.200 Botol Miras di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB
1.200 miras diamankan Polres Ciamis
1.200 miras diamankan Polres Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.200 botol miras diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak mendistribusikannya ke sejumlah titik.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman dan penjualan miras ilegal di wilayah Ciamis.

"Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras," ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diketahui berdomisili di Bandung dan bekerja sebagai karyawan swasta berdasarkan identitasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, AS bukan sekadar kurir yang mengantarkan barang. Ia juga berperan sebagai pihak yang menjual miras tersebut.

"Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras," katanya.

Miras tersebut rencananya akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Distribusinya tidak hanya menyasar wilayah Ciamis, tetapi juga sejumlah daerah sekitar, seperti Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.

"Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran," ujar Eko.

Eko mengatakan, aktivitas penjualan miras itu sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang terjual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 ribu.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kita bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat terus bersinergi. Kita saling mendukung untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis," katanya.

Eko mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran miras dan narkoba karena keduanya kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.

"Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman," ucapnya.

Terkait penanganan pelaku, Eko menyebut AS tidak dilakukan penahanan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam peraturan daerah.

"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP terkait peredaran miras ilegal," jelasnya.

Sementara itu, 1.200 botol miras yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

"Kita berkomitmen seribu persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberantas miras dan narkoba," tegas Eko.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Berkedok Cup di Lokananta"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads