Pria berinisial MH (72) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 anak.
Peristiwa ini pertama kali terungkap secara tidak sengaja dari pengakuan salah seorang anak saat mengikuti kegiatan pengajian. Seluruh korban merupakan anak perempuan yang menempuh pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, salah satu korban yang berusia 6 tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban tengah bermain di pelataran masjid sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku MH.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan per-hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (23/7/2026).
Simak Video "Video: Modus Pijat Malam, Oknum Kyai Cabuli 5 Santriwati"
(mso/mso)