Jejak Kakek Predator Sukabumi yang Kini Berakhir Dibui

Round Up

Jejak Kakek Predator Sukabumi yang Kini Berakhir Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Jul 2026 08:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pelaku pencabulan (Foto: Dok.detikcom)
Sukabumi -

Seorang pria berusia 72 tahun berinisial MH asal Sukabumi, kini harus menghabiskan hari-hari tuanya di dalam penjara. Dia tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah 12 orang korban.

Aksi bejatnya itu terbongkar pada Selasa (21/7) malam. Semuanya bermula saat warga beramai-ramai mendatangi area sekitar rumah setelah kedok tindakannya itu terbongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan pelaku tidak terlepas dari salah satu korban yang akhirnya buka suara. Korban yang mayoritas anak-anak ini sebelumnya memilih bungkar karena mendapat ancaman.

Bahkan untuk menyiasati agar kejahatannya tidak diketahui, pelaku sengaja memberikan iming-iming kepada korban incarannya. Korban diberi uang antara Rp2.000 sampai Rp5.000 disertai peringatan keras agar insiden tersebut dirahasiakan.

Ironisnya, korban perbuatan bejat pelaku merupakan anak perempuan di bawah umur, mulai dari usia pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga menjelang sekolah menengah pertama (SMP). Berdasarkan keterangan para korban, tindakan asusila tersebut diyakini telah berlangsung sejak bulan Ramadan atau Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Aksi tidak senonoh itu diduga kerap dilakukan pelaku pada siang hari di sekitar area masjid, yang biasa dijadikan tempat bermain anak-anak. Pelaku sendiri sehari-hari sering nongkrong di pelataran, samping masjid, dan gardu.

Polisi pun akhirnya turun tangan. Setelah serangkaian penyelidikan, MH kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, salah satu korban yang berusia 6 tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban tengah bermain di pelataran masjid sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku MH.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan per-hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu melancarkan aksi tak senonoh dengan memegang bagian sensitif dari tubuh korban.

Saat itu, warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para korban.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal sekitar 9 tahun.

"Ancaman pidananya 9 tahun. Hingga saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan," tutupnya.



(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads