Jabar Hari Ini: 'Hadiah' Rp50 Juta untuk Penangkap Begal

Jabar Hari Ini: 'Hadiah' Rp50 Juta untuk Penangkap Begal

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Jul 2026 22:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (23/7/2026). Mulai dari pelaku tabrak lari di Bandung ditetapkan jadi tersangka hingga Gubernur Dedi Mulyadi buat sayembara penangkap begal.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Kakek Cabuli 12 Anak di Sukabumi Jadi Tersangka

Pria berinisial MH (72) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini pertama kali terungkap secara tidak sengaja dari pengakuan salah seorang anak saat mengikuti kegiatan pengajian. Seluruh korban merupakan anak perempuan yang menempuh pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, salah satu korban yang berusia 6 tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban tengah bermain di pelataran masjid sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku MH.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan per-hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu melancarkan aksi tak senonoh dengan memegang bagian sensitif dari tubuh korban.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mendatangi Ketua RT setempat untuk melaporkan bahwa anak-anak mereka juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang sama. Secara keseluruhan, tercatat ada 12 anak yang menjadi korban tindakan MH.

Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para korban.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal sekitar 9 tahun.

"Ancaman pidananya 9 tahun. Hingga saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan," tutupnya.

Nama Persib Hilang dari Daftar Transfer Ban FIFA

Nama Persib Bandung kini tak lagi terlihat dalam daftar klub yang terkena sanksi larangan registrasi pemain atau registration ban FIFA. Hal ini menandakan bahwa Persib telah menuntaskan kewajibannya membayar kompensasi bagi mantan pemainnya, Daisuke Sato.

Berdasarkan pantauan detikJabar pada laman resmi FIFA, Kamis (23/7/2026), hanya tersisa beberapa nama klub Indonesia yang masih tertahan dalam daftar registration ban, di antaranya PSBS Biak, PSM Makassar, Semen Padang, Persiwa Wamena, dan Kalteng Putra.

Sebelumnya, Persib sempat masuk dalam daftar hitam tersebut sejak 29 Mei 2026. Sanksi ini berawal dari kewajiban pembayaran kompensasi kepada pemain asal Filipina, Daisuke Sato, dengan nilai yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Persib terseret ke dalam daftar tersebut setelah Sato mengajukan gugatan ke FIFA terkait hak-haknya pasca-berpisah dengan klub pada paruh musim 2023/2024. Sengketa ini bahkan bergulir hingga ke Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS).

Proses di CAS memakan waktu berbulan-bulan lantaran lembaga arbitrase internasional tersebut harus memverifikasi secara detail seluruh komponen penghasilan yang diterima Sato di klub barunya.

Melalui proses hukum tersebut, Persib akhirnya berhasil mendapatkan pengurangan nilai kompensasi yang wajib dibayarkan kepada Sato, dari yang semula sebesar Rp3,03 miliar menjadi Rp2,7 miliar.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Maung Bandung terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai kepastian penuntasan kewajiban pembayaran kompensasi kepada Daisuke Sato.

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Jadi Tersangka

Polrestabes Bandung resmi menetapkan R (23), pemuda asal Majalengka, sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur). Insiden maut yang terjadi pada Rabu (8/7) malam tersebut merenggut nyawa Ellyra Dharmayatra (48), warga Cicadas, Kota Bandung.

Korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Kamis (9/7) pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry, Kamis (23/7/2026).

Mengenai tindakan pelaku yang melarikan diri usai kejadian, Fiekry menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujar Fiekry.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, R dinilai bersikap kooperatif di hadapan penyidik.

"Pelaku kooperatif alhamdullilah," tambahnya.

Dedi Mulyadi Janjikan Rp50 Juta Buat Penangkap Begal

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, copet, jambret, hingga pelaku kejahatan jalanan lainnya untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam keadaan hidup.

Hadiah yang disiapkan pun tak main-main, yakni mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta, bergantung pada aksi penangkapan yang dilakukan warga.

"Saya memberikan sayembara untuk seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret. Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ucap Dedi, Kamis (23/7/2026).

Selain sayembara, Dedi menyebut Pemprov Jabar terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memperkuat pengamanan di wilayah rawan kejahatan, terutama kawasan Bandung Raya.

"Kita terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk siaga menghadapi berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat," kata Dedi.

Ia meminta aparat menggenjot intensitas patroli malam hari. Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan harus benar-benar terasa agar mampu mencegah aksi kriminal.

"Pertama, mobil patroli harus siaga dalam setiap malam, lampu tanda bahayanya harus terus menyala, Satpol PP, Damkar siaga di titik-titik strategis untuk mengantisipasi berbagai segala kemungkinan dalam setiap waktu," ujarnya.

Dedi juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai wujud gotong royong menjaga keamanan wilayah.

"Warga bersiskamling menjaga diri dan dijaga diri, ini adalah prinsip dasar kita hidup bergotong-royong," katanya.

Dedi pun mengajak masyarakat tetap waspada dan berani melawan kejahatan dengan tetap bersinergi dengan aparat penegak hukum.

"Saya ucapkan terima kasih, mari kita bersama, waspada, berani. Kita lawan berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat," pungkasnya.

Seratusan Pelajar di Garut Keracunan MBG

Seratusan pelajar di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dilarikan ke puskesmas setelah mengalami gejala keracunan. Gejala seperti muntah dan diare, dialami para pelajar, setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejadian keracunan yang diduga disebabkan oleh MBG ini, mulai diketahui publik setelah sejumlah pelajar mendatangi Puskesmas Cibatu, pada Rabu, (23/7/2026) sore kemarin. Mereka mengeluh gejala serupa, seperti mual, muntah dan diare.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membenarkan kejadian keracunan ini. Menurut Syakur, jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang. Namun, penyebab keracunan saat ini sedang didalami oleh pihak terkait.

"Sudah 100 lebih," kata Syakur saat dikonfirmasi awak media via WA, Kamis, (23/07/2026).

Menurut informasi yang dihimpun detikJabar, para pelajar dari beberapa sekolah di Kecamatan Cibatu tersebut mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG berisi nasi putih, telur, tempe, sayur sup dan susu.

Sekda Garut Nurdin Yana menjelaskan, para pelajar mengalami gejala keracunan setelah menyantap MBG di hari Selasa, (21/7). Beberapa di antara pelajar membawa MBG dari sekolah dan dikonsumsi di rumah.

"Ini masih dalam penelitian kita (penyebab keracunan). Mudah-mudahan tidak menyebabkan situasi yang buruk. Tapi sejauh ini dapat tertangani oleh tim dari Puskesmas Cibatu," kata Nurdin.

Nurdin menuturkan, para pelajar yang mengalami keracunan itu didominasi pelajar SMP dan santri dari pondok pesantren. Namun, ada juga bocah SD yang ikut keracunan.

"Kita sudah lakukan langkah-langkah penanggulangan. Selain tenaga medis dan dokter, kita juga sudah siapkan bed tambahan juga dari BPBD," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dijanjikan Kompensasi oleh KDM, Puluhan Kios Liar Jalur Puncak Dirobohkan"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads